Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki (kiri) menyampaikan materi dalam TaxLive, Kamis (10/2/2022).
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin memanfaatkan pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 sejak masa pajak Januari 2022 masih mempunyai waktu penyampaian pemberitahuan.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PMK 3/2022, wajib pajak bisa memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sejak masa pajak Januari 2022 dengan syarat menyampaikan pemberitahuan sampai dengan 30 hari sejak PMK 3/2022 berlaku.
"PMK 3/2022 ini diundangkan pada 25 Januari. Jika wajib pajak menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 ini sampai dengan paling lambat 25 Februari maka wajib pajak berhak mendapatkan insentif mulai Januari sampai dengan Juni 2022," ujar Zauki dalam TaxLive, Kamis (10/2/2022).
Adapun berdasarkan PMK 3/2022, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diberikan untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.
Adapun kode KLU yang digunakan merupakan kode KLU yang tercantum dalam data administrasi perpajakan (master file). Simak pula Kamus ‘Apa Itu Master File Wajib Pajak?’.
Wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 melalui DJP Online. Dalam menu Info KSWP di DJP Online, wajib pajak dapat menemukan pilihan Fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25 (PMK 3 2022) pada Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
Selain harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif, wajib pajak juga perlu menyampaikan laporan realisasi insentif setiap bulannya melalui DJP Online. Laporan realisasi harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Namun demikian, hingga saat ini, aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 sesuai dengan PMK 3/2022 belum tersedia di DJP Online. Simak ‘Soal Aplikasi Laporan Insentif PPh Pasal 25 PMK 3/2022, Ini Kata DJP’. (kaw)