KAMUS PAJAK

Apa Itu Master File Wajib Pajak?

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 22 Desember 2021 | 10:45 WIB
Apa Itu Master File Wajib Pajak?

BEBERAPA aspek prioritas yang harus dimiliki sistem administrasi pajak adalah daftar wajib pajak, penetapan nomor identitas wajib pajak, dan sebuah master file. Dari sini akan terbangun adanya fondasi sistem pajak yang terintegrasi antara satu dan lainnya.

Untuk menciptakan tata administrasi pajak yang baik, perlu dilandasi dengan basis pajak yang mutakhir dan terpercaya. Untuk itu, dibutuhkan adanya sebuah master file wajib pajak yang dapat diandalkan dalam menjalankan proses bisnis pajak. Lantas, apa itu master file wajib pajak?

Definisi

INTERNATIONAL Monetary Fund (1992) menjelaskan taxpayer master file adalah tempat seluruh basis data sehingga otoritas pajak tidak perlu lagi bergantung pada data dan dokumen wajib pajak sebagai sumber data tunggal.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Menurut Brondolo dan Zhiyong (2017) taxpayer master file merujuk pada database terkait dengan data perpajakan berisi informasi akun dari masing-masing wajib pajak. Adapun informasi yang dimaksud meliputi jenis pajak yang terutang, intensitas pelaporan dan pembayaran pajak, hingga jumlah pajak terutang yang dibayar.

World Bank (2005) menyebut terdapat beberapa hal yang dimuat dalam master file, antara lain daftar semua jenis pajak yang terutang oleh wajib pajak; riwayat pelaporan dan pembayaran dari setiap jenis pajak; dan informasi umum lainnya seperti nama, alamat, dan kegiatan bisnis wajib pajak.

Nantinya, otoritas pajak akan bertanggung jawab untuk menjaga basis data pada master file serta memperbarui master file secara berkala. Tak hanya itu, otoritas pajak juga harus menganalisis dampak ekonomi dari informasi yang tersedia pada master file wajib pajak.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Dari hasil analisis tersebut, otoritas pajak akan melakukan koordinasi terkait dengan penetapan kebijakan pajak ke depannya. Hal tersebut juga menjadi landasan adanya rekomendasi perubahan dalam kebijakan pajak yang ada.

Pada sistem administrasi pajak Indonesia, pembuatan master file wajib pajak telah lama dilakukan. Master file wajib pajak berperan penting dalam terselenggaranya proses bisnis perpajakan yang optimal. Selain itu, master file wajib pajak juga kerap dibenahi dan diperbarui oleh otoritas pajak.

Dalam master file wajib pajak yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP), ada status masing-masing wajib pajak. Hal ini dilakukan untuk pengelolaan basis data dan pengawasan.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Adapun status wajib pajak yang diberikan antara lain wajib pajak aktif, yaitu wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selanjutnya, wajib pajak non efektif, yaitu wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kemudian, wajib pajak hapus, yaitu wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak dan telah dilakukan penghapusan NPWP.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Ada pula wajib pajak aktivasi sementara, yaitu wajib pajak hapus yang statusnya diaktifkan sementara paling lama 1 bulan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. (SE-27/2020)

Untuk tetap dapat menjaga validitas dan kualitas dari master file wajib pajak, perlu adanya pembenahan data master file wajib pajak yang dilakukan secara berkala. Adapun pembenahan data master file wajib pajak adalah serangkaian kegiatan pemutakhiran data identitas wajib pajak dan atau pengusaha kena pajak (PKP).

Kegiatan yang dimaksud meliputi perekaman data atau perubahan data identitas wajib pajak atau PKP, updating data, termasuk permintaan kelengkapan data untuk melengkapi data master file wajib pajak atau PKP (Lampiran SE-60/2009).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Perekaman data wajib pajak/PKP atau updating data master file wajib pajak dilakukan oleh Seksi Pelayanan dan Seksi Pengolahan Data dan Informasi dengan menggunakan dokumen sumber. Pada Seksi Pelayanan, dokumen sumber yang digunakan berupa formulir perubahan data dan pindah wajib pajak dan/atau PKP atas permohonan wajib pajak atau PKP.

Kemudian, pada Seksi Pengolahan Data Dan Informasi terdapat 4 dokumen sumber yang dapat digunakan. Pertama, perubahan data identitas wajib pajak yang disampaikan oleh wajib pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. Kedua, data identitas wajib pajak atau PKP hasil pemeriksaan.

Ketiga, data identitas wajib pajak atau PKP hasil penelitian. Keempat, formulir kelengkapan data identitas wajib pajak atau PKP yang dikirimkan oleh wajib pajak atas permintaan account representative (AR).

Simpulan

INTINYA master file wajib pajak adalah database yang memuat semua data informasi wajib pajak. Informasi tersebut terdiri atas daftar semua jenis pajak yang terutang, riwayat pelaporan dan pembayaran dari setiap jenis pajak, dan informasi umum lainnya seperti nama, alamat, dan kegiatan bisnis wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini