RASIO PAJAK

Tax Ratio 2021 Melonjak Hingga 9,11% PDB, Ini Catatan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews
Kamis, 10 Februari 2022 | 13.17 WIB
Tax Ratio 2021 Melonjak Hingga 9,11% PDB, Ini Catatan Kemenkeu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melaporkan realisasi tax ratio Indonesia pada tahun 2021 sebesar 9,11% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan pencapaian tersebut seiring dengan pemulihan ekonomi 2021 yang jauh lebih baik dibandingkan 2020.

“Jadi kenaikannya cukup signifikan sekitar 0,8% dalam 1 tahun. Signifikan dibandingkan performance-performance tax ratio di tahun-tahun sebelumnya,” kata Febrio dalam dialog virtual bertema Tatkalimat-Tanya BKF, Kamis (10/2/2022).

Adapun pada tahun 2020, tax ratio tercatat sebesar 8,33% terhadap PDB. Febrio mengatakan, selain ekonomi yang lebih baik, penerimaan pajak pada 2021 juga ikut menggeliat. Hal ini pula yang mendorong tax ratio 2021 melonjak.

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pada 2021 sebesar Rp1.277,5 triliun, tumbuh 19,2% year on year (yoy). Sementara itu, realisasi pertumbuhan ekonomi sepanjang 2021 sebesar 3,69% yoy.

Febrio menambahkan pemerintah optimistis tax ratio tahun ini bisa lebih tinggi dari 2021 lalu. Proyeksi pemerintah, rasio pajak 2022 mencapai 9,3%-9,5% dari PDB.

Menurutnya, ekonomi tahun ini akan tetap melanjutkan proses pemulihan, meski saat ini terjadi kenaikan kasus Covid-19.

Proyeksi pemerintah tahun ini pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% yoy. Sementara penerimaan pajak ditargetkan senilai Rp1.262,9 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.