Ilustrasi. Bentuk SSP.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah 12 kode akun pajak yang diperlukan saat mengisi surat setoran pajak (SSP).
Dengan diterbitkannya PER-22/PJ/2021 yang merupakan perubahan dari PER-09/PJ/2020, jumlah kode akun pajak bertambah menjadi 44. Jumlah kode akun pajak ini bertambah 12 dari ketentuan sebelumnya sebanyak 32.
“Daftar kode akun pajak … tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2) PER-09/PJ/2020 s.t.d.d. PER-22/PJ/2021, dikutip pada Selasa (1/2/2022).
Penambahan kode akun pajak disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kebijakan ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran dan penyetoran pajak. Simak ‘Peraturan Baru, DJP Ubah Ketentuan Soal Surat Setoran Pajak’.
Adapun 12 kode akun pajak yang baru sebagai berikut:
Selain kode akun pajak, otoritas juga menambah jumlah kode jenis setoran. Salah satunya digunakan untuk mengakomodasi pembayaran atau penyetoran dalam program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS).
Adapun SSP merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
Sesuai dengan ketentuan 1 SSP digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran atas 1 jenis pajak serta 1 masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak.
SPP juga digunakan untuk 1 Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan PBB, Surat Tagihan PBB, atau surat keputusan atau putusan atas upaya hukum yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
“Dengan menggunakan 1 kode akun pajak dan 1 kode jenis setoran,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PER-09/PJ/2020 s.t.d.d. PER-22/PJ/2021. (kaw)