Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Surat setoran pajak (SSP) untuk pembayaran inisiatif atau voluntary payment dikategorikan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
SPP terkait voluntary payment dipersamakan dengan faktur pajak bila dilampiri dengan bukti billing DJBC yang menunjukkan NPWP pembeli barang, dokumen dasar voluntary payment, serta dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
"SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui collecting agent," bunyi Pasal 1 angka 83 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (28/7/2025).
PPN dalam SSP terkait voluntary payment merupakan pajak masukan yang bisa dikreditkan oleh pemilik barang sepanjang dokumen tertentu mencantum NPWP pemilik barang dan jumlah PPN yang dipungut.
Sebagai informasi, voluntary payment diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2020 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment).
Voluntary declaration adalah pemberitahuan importir importir dalam rangka dalam rangka memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor.
Adapun voluntary payment adalah pembayaran kekurangan bea masuk, cukai, ataupun pajak dalam rangka impor (PDRI). Voluntary payment dilakukan apabila importir menemukan sendiri adanya kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, serta PDRI.
Terdapat 4 jenis voluntary payment, yakni voluntary payment on customs valuation, voluntary payment on tariff, voluntary payment on quantity, dan voluntary payment on transaction value.
Voluntary payment on customs valuation perlu diawali dengan voluntary declaration, sedangkan voluntary payment on tariff, voluntary payment on quantity, dan voluntary payment on transaction value tidak perlu diawali dengan voluntary declaration. (dik)