Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peserta program pengungkapan sukarela (PPS) harus melaporkan realisasi pengalihan atau investasi atas harta yang diungkapnya kepada Dirjen Pajak.
Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021 menyebut wajib pajak diharuskan menyampaikan laporan realisasi pengalihan atau investasi harta yang diungkapkan secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP).
Keharusan melaporkan realisasi tersebut berlaku pada peserta PPS yang telah menyatakan mengalihkan hartanya dari luar negeri ke Indonesia serta berkomitmen melakukan investasi pada kegiatan usaha hilirisasi SDA/energi terbarukan atau SBN.
"Informasi investasi yang dicantumkan dalam laporan ... merupakan informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan," bunyi Pasal 18 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip Rabu (29/12/2021).
PMK 196/2021 menjelaskan kewajiban penyampaian laporan realisasi tersebut dilakukan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT tahunan 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama, dan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT tahunan 2023 dan seterusnya untuk penyampaian laporan tahun kedua dan berikutnya, sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.
Dalam lampiran peraturan tersebut, juga terdapat petunjuk pengisian laporan realisasi investasi harta yang diungkapkan pada PPS. Sejumlah data yang perlu diisi mulai dari nama wajib pajak, NPWP, dan nomor single investor identification (SID), hingga detail nilai harta bersih yang dialihkan atau diinvestasikan, jenis investasi yang dipilih, serta data perusahaan tempat harta diinvestasikan.
UU HPP mengatur peserta PPS yang menginvestasikan hartanya kepada sektor pengolahan SDA/sektor energi terbarukan atau SBN akan memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah. Pada peserta PPS kebijakan skema I, yakni atas harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985-31 Desember 2015, tarif PPh final 11% akan dikenakan untuk harta deklarasi luar negeri.
Kemudian, tarif PPh final 8% berlaku untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta reklarasi dalam negeri, sedangkan 6% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi baru terbarukan.
Sementara pada peserta PPS kebijakan skema II atau atas perolehan harta pada 2016-2020, tarif PPh final sebesar 18% berlaku untuk harta deklarasi luar negeri, serta 14% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Selain itu, tarif PPh final 12% berlaku untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi baru terbarukan. (sap)