Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan ketentuan status SPT Tahunan bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) pada skema kebijakan II.
Pasal 7 ayat (3) PMK No.196/2021 menyatakan SPT pembetulan yang disampaikan oleh wajib pajak peserta PPS skema kebijakan II tidak akan dianggap oleh otoritas. Hal tersebut berlaku untuk tahun pajak 2016 hingga 2020.
"Wajib pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi ... setelah UU diundangkan, dan wajib pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan pajak penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan," tulis Pasal 7 ayat (3) PMKÂ 196/2021 dikutip pada Senin (27/12/2021).
Selain itu, wajib pajak orang pribadi peserta PPS skema kebijakan II juga harus mencabut beberapa permohonan. Terdapat 9 kategori permohonan yang wajib dicabut agar bisa ikut serta dalam kebijakan PPS.
Deretan permohonan yang wajib dicabut antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasif. Ketiga, mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
Keempat, mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar. Kelima, mencabut permohonan keberatan dan keenam mencabut permohonan pembetulan.
Ketujuh, mencabut permohonan banding. Kedelapan, mencabut permohonan gugatan. Kesembilan, mencabut permohonan peninjauan kembali. Permohonan tersebut bisa dicabut sebelum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
"Ketentuan mencabut permohonan ... yang berkaitan dengan pajak penghasilan, pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan, dan pajak pertambahan nilai atas orang pribadi yang bersangkutan untuk tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019 dan/atau tahun pajak 2020," tulis Pasal 7 ayat (2) PMK 196/2021. (sap)