Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021 mengatur wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) kedua, ketiga, dan seterusnya. Artinya, pengungkapan harta melalui PPS bisa dilakukan lebih dari sekali.
Pasal 11 ayat (2) beleid tersebut menjelaskan penyampaian SPPH dapat dilakukan jika terdapat alasan seperti perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif. Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya juga harus dilakukan selama periode PPS masih berlangsung.
"Penyampain SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya ... dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022," bunyi Pasal 11 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip Senin (27/12/2021).
Beleid itu menjelaskan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya dapat dilakukan jika terdapat kesalahan penulisan nama atau kesalahan penghitungan wajib pajak dalam pengisian SPPH; penambahan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH; pengurangan harta bersih yang telah diungkapkan dalam SPPH; perubahan penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas pengungkapan harta bersih; dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan ketidakbenaran SPPH sebelumnya.
Dalam penyampaiannya, SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya harus memuat seluruh harta bersih setelah perubahan yang terdiri atas harta bersih yang tidak dilakukan perubahan; harta bersih yang diubah, selain yang dihapus; dan harta bersih yang baru diungkapkan dari yang tercantum dari SPPH sebelumnya. Kemudian, SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya juga harus memuat perbaikan kesalahan penulisan, perbaikan kesalahan penghitungan, dan/atau perubahan penggunaan tarif PPh final.
Jika berdasarkan hasil penghitungan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya terdapat jumlah PPh final yang kurang bayar, wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran tersebut sebelum SPPH tersebut disampaikan. Sementara ketika jumlah PPh final lebih bayar, wajib pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan, atas kelebihan setoran pajak sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
Nantinya, Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak akan kembali menerbitkan surat keterangan secara elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja sejak SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya tersebut disampaikan.
"Surat keterangan yang diterbitkan ... untuk penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya menggantikan surat keterangan yang diterbitkan sebelumnya," bunyi Pasal 11 ayat (7) beleid tersebut. (sap)