Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan meningkatkan porsi 2 jenis dana bagi hasil (DBH) yang diterima pemda. Keduanya adalah DBH cukai hasil tembakau (CHT) dan DBH pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3).
Pada UU HKPD, DBH CHT yang dibagikan kepada pemda adalah sebesar 3% dari penerimaan CHT dalam negeri. Pada UU Cukai, DBH CHT yang dibagikan adalah sebesar 2% dari realisasi penerimaan CHT.
"DBH CHT ... digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 114 ayat (3) UU HKPD, dikutip Kamis (23/12/2021).
Secara lebih terperinci, DBH CHT dibagikan kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten/kota lainnya.
Kabupaten/kota penghasil CHT mendapatkan DBH CHT sebesar 1,2%, sedangkan kabupaten/kota lainnya mendapatkan DBH CHT sebesar 1%. Adapun provinsi hanya mendapatkan DBH CHT sebesar 0,8%.
Pada ketentuan dalam UU Cukai, DBH CHT yang diterima oleh kabupaten/kota penghasil adalah sebesar 0,8%, sedangkan DBH CHT yang diterima oleh kabupaten/kota lainnya dan provinsi sama-sama sebesar 0,6%.
Mengenai DBH PBB-P3, UU HKPD mengatur PBB-P3 yang dibagihasilkan meningkat dari 90% menjadi 100%. Mayoritas DBH PBB-P3 nantinya akan diterima oleh kabupaten/kota penghasil.
Sebesar 73,8% dari PBB-P3 akan dibagihasilkan kepada kabupaten/kota penghasil dan sebesar 16,2% akan dibagihasilkan kepada provinsi yang bersangkutan. Sebesar 10% dari PBB-P3 akan dibagihasilkan kepada kabupaten/kota lainnya dalam provinsi. (sap)