PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Imbau WP Ikut PPS, Menkeu: Daripada Hidup Tak Berkah & Kena Sanksi

Dian Kurniati
Minggu, 19 Desember 2021 | 08.30 WIB
Imbau WP Ikut PPS, Menkeu: Daripada Hidup Tak Berkah & Kena Sanksi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyarankan wajib pajak untuk dapat mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan diadakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Sri Mulyani mengatakan PPS menjadi momentum baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar. Menurutnya, keikutsertaan wajib pajak dalam program PPS akan membuat hidup lebih berkah dan tidak khawatir terkena denda.

"Daripada hidupnya enggak berkah dan kemungkinan [terkena sanksi] 200%. Jadi lebih baik ikut [PPS] saja. Sudah diberikan kesempatan," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Barat, dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Sri Mulyani menuturkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program pengungkapan sukarela tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Menurut menkeu, keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi atas harta yang belum dilaporkan. Hal itu termasuk pada peserta tax amnesty yang ternyata masih memiliki aset yang belum diungkapkan, sehingga terancam dikenai sanksi 200%.

UU HPP mengatur peserta PPS akan dikenakan PPh final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final akan lebih rendah jika harta yang diungkapkan diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN) atau untuk hilirisasi sumber daya alam/energi terbarukan.

Untuk itu, Sri Mulyani meminta wajib pajak untuk dapat memanfaatkan kesempatan mengikuti PSS seoptimal mungkin. Sebab, peluang Ditjen Pajak (DJP) untuk menemukan harta yang tidak dilaporkan wajib pajak sangat terbuka lebar.

Saat ini, DJP dapat memanfaatkan data dari skema Automatic Exchange of Information (AEoI), memiliki akses informasi tidak terbatas dari seluruh sektor keuangan, serta menjalin kerja sama global untuk penagihan.

Selain itu, lanjut menteri keuangan, integrasi NIK dan NPWP juga makin menutup celah wajib pajak untuk menyembunyikan harta. Dia berharap wajib pajak dapat mengikut PPS dan tidak menunda-nunda keikutsertaannya untuk mencegah terjadinya gangguan sistem.

"Jangan menunggu sampai hari terakhir. Taubatnya di ujung, tinggal 2 menit sebelum tutup. Itu merepotkan semua orang," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.