Lobi depan Pengadilan Pajak di Jakarta. Kementerian Keuangan menggelar survei kepuasan pengguna layanan (SKPL) di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak yang akan dimulai pada Juni 2021. (Foto: Pengadilan Pajak)
JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menetapkan jadwal reses sidang periode Natal dan tahun baru 2022.
Masa reses kegiatan sidang di pengadilan pajak tersebut diatur melalui Surat Edaran No. SE-017/PP/2021. Surat tersebut menetapkan reses dimulai pada Rabu (22/12/2021) sampai dengan Jumat (7/01/2022).
"Selanjutnya, persidangan akan dimulai kembali pada Senin, 10 Januari 2022," sebut sekretariat melalui media sosialnya, dikutip pada Senin (13/12/2021).
Sekretariat juga menetapkan kebijakan pengecualian sidang masih bisa dilakukan pada masa reses. Syarat sidang yang dapat dilaksanakan pada masa reses adalah sengketa yang akan memasuki jatuh tempo.
Pelaksanaan sidang pada masa reses tersebut dilakukan pada hari dan jam kerja. Pada masa reses sidang, sekretariat akan fokus pada dua aspek. Pertama, optimalisasi periode reses dengan melakukan persiapan terhadap berkas yang akan disidangkan pada 2022. Kedua, melakukan skala prioritas penanganan berkas yang akan disidangkan.
Selain itu, sekretariat juga menetapkan berkas yang masuk kategori prioritas adalah yang sudah cukup sidang pemeriksaannya. Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memaklumi ketentuan yang diatur melalui surat edaran tersebut.
"Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya," jelas sekretariat. (rig)