SEWINDU DDTCNEWS
HARTA PEJABAT NEGARA

Permudah Pegawai Lapor Harta Kekayaan, Dua Aplikasi Ini Diintegrasikan

Dian Kurniati
Rabu, 8 Desember 2021 | 11.15 WIB
Permudah Pegawai Lapor Harta Kekayaan, Dua Aplikasi Ini Diintegrasikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri atas) dalam acara Peringatan Hakordia Kemenkeu 2021, Rabu (8/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengintegrasikan sistem Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) dengan aplikasi Laporan Harta Pejabat Negara elektronik (e-LHKPN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan integrasi sistem ALPHA dan e-LHKPN akan mempermudah pegawai Kemenkeu dalam melaporkan harta kekayaannya. Selain itu, sambungnya, integrasi tersebut juga untuk mendorong sikap transparansi.

"Upaya-upaya untuk menyederhanakan menjadi sangat bagus karena seharusnya kita tidak terbebani untuk menjadi patuh," katanya dalam acara Peringatan Hakordia Kemenkeu 2021, Rabu (8/12/2021).

Sri Mulyani mengapresiasi langkah integrasi antara ALPHA dan e-LHKPN karena akan meringankan beban untuk seluruh jajaran Kemenkeu. Terlebih, semua pegawai wajib untuk memenuhi ALPHA dan e-LHKPN sekaligus, tanpa terkecuali.

Menurutnya, kepatuhan pegawai Kemenkeu memenuhi ALPHA dan LHKPN sudah sangat baik karena sering mencapai 100%. Jika tidak mencapai target, biasanya karena pegawai tersebut sedang bertugas untuk menjalani pendidikan.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurawan Nuh menambahkan penandatangan kerja sama integrasi ALPHA dan e-LHKPN bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Dia berharap integrasi tersebut dapat memperkuat basis data laporan harta kekayaan.

Selain itu, lanjutnya, data LHKPN juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pengawasan dengan lebih optimal berupa insight dan foresight sebagai nilai tambah bagi organisasi.

"Adanya integrasi ini juga diharapkan akan permudah pegawai kemenkeu laporkan harta kekayaannya sehingga tingkat kepatuhan pelaporan akan lebih baik," ujarnya.

Awan menambahkan Kemenkeu senantiasa melakukan upaya-upaya untuk menekan terjadinya korupsi dan menjaga integritas para pegawai. Upaya tersebut secara institusional juga diukur dengan alat yang dikembangkan KPK dan Badan Pusat Statistik.

Kemenkeu menjadi salah satu institusi yang diberikan kepercayaan dari KPK untuk melakukan survei secara mandiri. Hasilnya, skor Kemenkeu mencapai 87,65 pada 2018, 91,41 pada 2019, dan 88,96 pada 2020.

"Hasil skor menunjukkan Kemenkeu termasuk institusi yang berpredikat risiko rendah," tutur Awan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.