KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kemiripan Antara Pajak dan Zakat, Begini Penjelasan Baznas

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 27 November 2021 | 09.00 WIB
Ada Kemiripan Antara Pajak dan Zakat, Begini Penjelasan Baznas

Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mokhamad Mahdum (bawah) dalam acara Taxlive DJP, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu memahami ada kemiripan antara pembayaran zakat dan pemungutan pajak. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengungkapkan sejumlah kesamaan karakter antara kedua aktivitas tersebut. 

Wakil Ketua Baznas RI Mokhamad Mahdum menyampaikan adanya kemiripan antara zakat dan pajak meneguhkan perlunya sinergi yang lebih baik antara lembaga penerima zakat seperti Baznas dengan otoritas yang mengumpulkan pendapatan negara seperti Ditjen Pajak.

"Bayar zakat ada ketentuannya seperti ambang batas [nisab] dan bayar pajak pun sama dengan adanya PTKP [penghasilan tidak kena pajak]," katanya dalam acara Tax Live DJP, dikutip Sabtu (27/11/2021).

M. Mahdum menyebutkan salah satu sinergi yang diwujudkan Baznas adalah penyaluran zakat melalui program produktif bagi masyarakat. Baznas membantu menumbuhkan usaha-usaha yang dilakukan masyarakat kecil yang membutuhkan.

Dengan begitu, maka muncul potensi pembayar pajak yang baru. Dari contoh tersebut semakin jelas bahwa baik zakat dan pajak sama-sama dipungut untuk dimanfaatkan lingkup yang lebih luas.

Selama ini Baznas ikut memberikan bantuan dan pendampingan untuk pengembangan usaha. Program itu dilakukan pada banyak sektor ekonomi seperti pertanian, peternakan, dan perdagangan.

Melalui program tersebut Baznas merancang penerima bantuan dapat mengembangkan usaha. Artinya dalam kurun waktu tertentu penerima bantuan bisa naik kelas untuk masuk menjadi pembayar zakat dan kemudian berkontribusi pada pembayaran pajak.

"Jadi program produktif yang dilakukan Baznas nantinya diharapkan usaha berkembang dan kemudian membayar pajak," terangnya.

Selain itu, dia mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha Muslim agar tidak hanya taat membayar pajak, namun ikut aktif berkontribusi dalam pembayaran pajak saat sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan aturan perundang-undangan.

"Sesuatu itu akan mudah kalau jadi kebiasaan. Jadikan bayar pajak dan zakat itu sebagai gaya hidup karena keduanya tidak terpisahkan," imbuhnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.