DJP menyerahkan tersangka pengemplang pajak kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak menyerahkan satu orang tersangka pengemplang pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk dilanjutkan pada proses persidangan.
Tim penyidik kantor pusat Ditjen Pajak (DJP) resmi menyerahkan tersangka YSI beserta berkas perkara kepada jaksa penuntut umum Kejari Jakut. Melalui proses tersebut, YSI dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Rutan Salemba.
"Usai dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, tersangka YSI langsung diboyong ke Kantor Kejari Jakut dengan disaksikan oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan tim dari Kejari Jakut," tulis keterangan resmi DJP dikutip pada Jumat (26/11/2021).
DJP menyampaikan tersangka YSI diduga kuat melakukan pengemplangan pajak dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif. Aksi tersebut dilakukan tersangka melalui PT CTGM sejak 2016 hingga 2018.
Penerbitan faktur pajak fiktif tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp20,3 miliar. Atas tindakan tersebut YSI dijerat ketentuan pidana dalam UU KUP dengan melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1).
"Tersangka diancam hukuman penjara selama dua hingga enam tahun dan akan diwajibkan membayar pidana denda sebanyak dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak," ujar DJP.
Otoritas menyampaikan pengusutan kasus perkara pidana terhadap YSI merupakan rangkaian upaya penegakan hukum perpajakan. DJP telah melakukan upaya paksa mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penyitaan harta kekayaan.
"DJP akan terus berupaya maksimal dalam mengejar para pengemplang pajak demi penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan," sebut DJP. (rig)