Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat bakal memiliki kewenangan untuk menetapkan dana bagi hasil (DBH) lainnya melalui peraturan pemerintah (PP) sebagaimana tertuang dalam RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Musthofa mengatakan klausul itu disepakati pemerintah dan DPR pada RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) demi membuka ruang bagi hasil atas sumber penerimaan baru.
"Ada jenis DBH lainnya dalam peraturan pemerintah untuk mengakomodasi sumber penerimaan baru yang dapat dibagihasilkan kepada daerah," katanya, dikutip pada Rabu (24/11/2021).
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Puteri Anetta Komarudin menilai aturan DBH lainnya pada RUU HKPD dapat mengakomodasi pembagian DBH baru atas sumber daya alam tertentu, contohnya seperti atas perkebunan kelapa sawit.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan pemanfaatan SDA dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemda diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU," ujarnya.
Dengan adanya ketentuan DBH lainnya tersebut, pemerintah berharap keadilan bagi daerah dapat tercipta, menggali keberagaman dari potensi daerah, dan mengurangi kesenjangan antardaerah atas DBH SDA.
Secara umum, DBH terbagi dalam 2 jenis yakni DBH pajak dan DBH SDA. DBH pajak terdiri dari DBH atas pajak penghasilan (PPh), DBH pajak bumi dan bangunan (PBB), dan DBH cukai hasil tembakau (CHT).
Sementara itu, DBH SDA di antaranya DBH kehutanan, DBH mineral dan batu bara, DBH minyak dan gas bumi, DBH panas bumi, serta DBH perikanan. (rig)