Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih menggodok berbagai peraturan teknis sebagai aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sejumlah aturan pelaksanaan terkait UU HPP masih dalam proses penyusunan. Dalam prosesnya, DJP juga terus mengumpulkan masukan dari berbagai asosiasi.
"Beberapa diskusi dan dialog serap aspirasi telah dan akan dilakukan lagi dengan asosiasi-asosiasi yang ada Indonesia untuk pengayaan materi aturan pelaksana dari UU HPP tersebut," katanya, Jumat (19/11/2021).
Neilmaldrin menuturkan UU HPP memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.
Dengan demikian, DJP harus menyusun berbagai peraturan turunan sehingga ketentuan baru yang termuat dalam UU HPP dapat terlaksana mulai tahun depan. Salah satunya aturan teknis mengenai pengenaan PPN final pada kegiatan usaha tertentu.
"Saat ini pemerintah sedang menyusun teknis aturan pelaksanaan dari UU HPP termasuk salah satunya terkait PPN final yang dimaksud," ujarnya.
UU HPP mengatur pengenaan PPN final untuk mempermudah pemungutan dan penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP) mulai April 2022. Dalam penjelasan Pasal 9A ayat (1), PPN final akan diterapkan guna memberikan kemudahan administrasi serta rasa keadilan.
Salah satu PKP yang bakal menggunakan skema PPN final tersebut adalah UMKM. Nanti, menteri keuangan dapat menentukan besarnya PPN yang dipungut dan disetor oleh PKP yang memiliki omzet tertentu dalam 1 tahun.
PPN final juga bisa dikenakan atas PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu. PKP tersebut antara lain mereka yang kesulitan mengadministrasikan pajak masukan, mereka yang bertransaksi melalui pihak ketiga, atau kegiatan usaha yang proses bisnisnya kompleks sehingga pengenaan PPN tidak dapat dilakukan dengan mekanisme normal.
Ketentuan PPN final juga dapat diberlakukan terhadap PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu. BKP/JKP tertentu yang dimaksud adalah BKP/JKP yang dikenai PPN untuk perluasan basis dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak. (rig)