KEBIJAKAN PAJAK

DJP Belum Beri Kelonggaran untuk Wajib Pajak di Sintang, Ini Alasannya

Dian Kurniati
Selasa, 16 November 2021 | 11.45 WIB
DJP Belum Beri Kelonggaran untuk Wajib Pajak di Sintang, Ini Alasannya

Situasi kantor KPP Pratama Sintang yang terendam banjir. (sumber: Twitter Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan belum memberikan kelonggaran kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak banjir di Kota Sintang, Kalimantan Barat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kelonggaran kewajiban perpajakan memang dapat diberikan untuk keadaan kahar atau force majeur. Meski demikian, sementara ini DJP belum memutuskan untuk memberikan kelonggaran tersebut kepada wajib pajak di Kota Sintang.

"Untuk saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan terkait kelonggaran kewajiban perpajakan bagi korban bencana banjir di Kota Sintang," katanya, Senin (15/11/2021).

Neilmaldrin mengatakan pemerintah dapat memberikan kelonggaran kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak bencana. Kelonggaran tersebut misalnya diberikan Dirjen Pajak ketika terjadi bencana gempa Palu, Donggala, dan Lombok pada 2018.

Melalui Peraturan Dirjen Pajak, pemerintah memberikan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan, memberikan perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan, serta pengurangan angsuran bulanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi wajib pajak yang berada di area bencana.

Neilmaldrin menyebut pemerintah akan terus memantau perkembangan banjir di Kota Sintang dan menimbang perlu atau tidaknya memberikan kelonggaran kepada wajib pajak di sana.

"Pemerintah terus membarui informasi dan mengevaluasi perlu atau tidaknya pemberian kelonggaran kewajiban pajak atas suatu bencana nasional tersebut," ujarnya.

Saat ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang telah membuka layanan pajak di luar kantor di aula KPPN Sintang pada 15-19 November 2021. Pelayanan yang diberikan yakni pelaporan SPT tahunan dan konsultasi.

Wajib pajak dapat mengakses layanan pajak di luar kantor pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat. Kegiatan pengawasan di KPP Sintang juga tetap berjalan dengan menyesuaikan kondisi terkini di wilayah tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.