KEBIJAKAN PAJAK

DJP Online Kenalkan Fitur Baru 'Portal Layanan', Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 November 2021 | 10.30 WIB
DJP Online Kenalkan Fitur Baru 'Portal Layanan', Seperti Apa?

Tampilan fitur 'Portal Layanan' di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperkenalkan fitur baru berupa portal layanan pada sistem DJP Online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan fitur baru dengan nama 'Portal Layanan' sudah tersedia dan dapat diaktifkan oleh wajib pajak. Fitur tersebut akan menjadi wadah konsolidasi seluruh pelayanan administrasi perpajakan.

"Jadi fitur baru 'Portal Layanan' adalah menu untuk seluruh layanan permohonan administrasi selain lapor dan bayar," katanya Kamis (11/11/2021).

Neilmaldrin menjelaskan fitur portal layanan akan menjadi rumah baru bagi portal konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Nantinya, seluruh layanan yang masuk dalam portal KSWP akan berpindah ke portal layanan DJP Online.

Dia menyebutkan proses bisnis tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pada saat ini layanan yang tersedia di Portal Layanan adalah pengungkapan permohonan ketidakbenaran perbuatan.

Adapun Portal Layanan di DJP Online merupakan laman khusus yang disediakan kepada wajib pajak. Portal tersebut menjadi sarana wajib pajak mendapatkan layanan elektronik secara mandiri.

"Fitur baru Portal Layanan di DJP Online ini akan menjadi rumah untuk seluruh layanan yang ada di portal KSWP (konfirmasi status wajib pajak) saat ini. Migrasi layanan-layanan ini akan dilakukan secara bertahap," terangnya.

Untuk diketahui, KSWP adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah untuk memperoleh keterangan status wajib pajak, sebelum memberikan layanan publik tertentu atau layanan yang diberikan instansi berdasarkan kewenangannya masing-masing seperti perizinan dan layanan-layanan lainnya.

Melalui KSWP, wajib pajak akan memperoleh keterangan status wajib pajak yakni status valid atau tidak valid. Status wajib pajak dinyatakan valid apabila nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP dan wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam 2 tahun terakhir. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.