Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan dukungannya atas ketentuan pajak karbon yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan pajak karbon adalah bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim yang telah menjadi komitmen Indonesia.
Kebijakan seperti pajak karbon, ujarnya, diperlukan untuk menciptakan kegiatan usaha yang lebih berkelanjutan dalam perspektif lingkungan.
"Memang ada pro dan kontra, tapi kita perlu melihat kepentingan luas. Ini kita bicara masa depan anak cucu kita ke depan agar lingkungan hidup kita dapat lestari dan terjaga sehingga ekosistem yang ada dapat hidup secara normal," ujar Arsjad dalam webinar Sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan oleh Kadin Indonesia, Jumat (29/10/2021).
Program-program mitigasi perubahan iklim perlu didukung mengingat Indonesia telah berperan aktif mengusung agenda tersebut di level global. Bahkan, Indonesia saat ini telah turut serta menjadi co-chair 2021 United Nations Climate Change Conference atau COP26.
Program untuk memitigasi perubahan iklim seperti pajak karbon juga memiliki peran penting untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Untuk diketahui, tarif pajak karbon telah ditetapkan sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) dan sebagai tahap awal akan dikenakan atas PLTU batu bara per April 2022.
Selain pajak karbon, upaya yang dilakukan pemerintah dalam menurunkan emisi karbon antara lain pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik, penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging/CBT) melalui APBN dan APBD, serta inovasi sukuk hijau global.
Tambahan informasi, Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030. (sap)