Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencanangkan program pengawasan pembayaran masa sebagai salah satu cara mengamankan target penerimaan pada tahun ini.
DJP memerinci pengawasan pembayaran masa (PPM) merupakan proses bisnis pengawasan terhadap perilaku pelaporan dan pembayaran pajak. Kegiatan tersebut dikaitkan dengan aktivitas ekonomi yang terjadi pada tahun pajak berjalan.
"[Ada] Beberapa prioritas kegiatan pengawasan pembayaran masa pada 2021," sebut DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Selasa (26/10/2021).
DJP menjelaskan terdapat 4 prioritas yang dilakukan dalam kegiatan PPM. Pertama, pengawasan atas pembayaran adan pelaporan bulanan wajib pajak. Produk pengawasan dalam bentuk surat teguran atas penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan.
Kemudian, menerbitkan STP atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan. STP juga berlaku untuk keterlambatan atau kekurangan pembayaran pajak serta atas keterlambatan penerbitan faktur pajak.
Kedua, pengawasan terhadap dinamisasi angsuran masa berdasarkan kondisi ekonomi pada bidang usaha tertentu. Ketiga, melakukan penelitian dan tindak lanjut atas data matching wajib pajak.
Keempat, melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas atau insentif perpajakan pada tahun fiskal 2021.
Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga September 2021 tercatat senilai Rp850,1 triliun. Angka tersebut tumbuh 13% dibanding kinerja pada periode yang sama tahun lalu. Setoran tersebut setara dengan 69% dari target Rp1.229,59 triliun. (rig)