Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti dalam webinar bertajuk Tax Innovation and Tax Impacts of IFRS 9, 15, and 16 on Tax Reporting for Indonesian Property Sector, Rabu (13/10/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Guna merespons era disrupsi teknologi, Ditjen Pajak (DJP) akan terus melakukan berbagai macam inovasi teknologi dalam pelayanan perpajakan.
Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan inovasi yang telah dilakukan DJP di antaranya mentransformasikan berbagai layanan menjadi serba elektronik dan mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang modern.
“Pandemi mengakselerasi penerapan berbagai layanan elektronik. Diharapkan layanan elektronik ini mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Rabu (13/10/2021).
Transformasi digital, sambung Inge, membuat DJP menjadi data-driven organization. Sebab, inovasi teknologi membuat segala proses bisnis DJP berbasis pada data yang dimiliki. Basis data yang memadai juga tentu mendukung kegiatan pelayanan, pengawasan, hingga edukasi pajak.
“Sehingga segala sesuatu dipergunakan atau dilaksanakan sesuai data yang dimiliki, tidak semena-mena sebagai petugas pajak bisa melakukan pengawasan. Kami berupaya memanfaatkan data yang diperoleh pihak ketiga,” jelasnya.
Inge menuturkan inovasi teknologi membuat layanan elektronik yang diberikan DJP makin beragam. Mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran. Segala layanan itu diberikan melalui e-reg, e-filing, e-billing, e-bupot, e-form, dan e-faktur yang sudah dikembangkan DJP.
Selain itu, DJP juga tengah mengembangkan program layanan click, call, dan counter (3C). Layanan click merujuk pada layanan yang berbasis pada sistem. Selanjutnya, layanan call merupakan layanan contact center yang dinaungi agen dari DJP.
Layanan call terbagi menjadi dua. Pertama, inbound call yang dapat digunakan wajib pajak. Kedua, outbound call yang digunakan agent DJP untuk menelepon wajib pajak. Telepon tersebut di antaranya dimaksudkan untuk mengingatkan tanggal jatuh tempo pelaporan, penagihan, atau survei.
Ketiga, layanan counter. Menurut Inge, layanan ini menjadi pintu terakhir bagi wajib pajak untuk menerima layanan dari petugas pajak. Dengan program 3C, layanan yang diberikan secara luring pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan diminimalkan.
“Kami berharap ke depan makin berkurang jumlah layanan yang dilakukan di KPP karena sekarang mengarah ke online. Kalau sesuai dengan rencana, tahun 2024 hanya sekitar 24 layanan yang di KPP, selebihnya beralih pada click atau call,” tuturnya.
Sekadar informasi, webinar bertajuk Tax Innovation and Tax Impacts of IFRS 9, 15, and 16 on Tax Reporting for Indonesian Property Sector ini digelar oleh Tax Center Universitas Pembangunan Jaya (UPJ). Webinar juga turut menggandeng DDTC sebagai media partner.
Sementara itu, Dekan Fakultas Humaniora dan Bisnis UPJ Clara Evi Citraningtyas mengapresiasi digelarnya webinar tersebut. Dia berharap webinar yang rutin diselenggarakan ini dapat membentuk generasi emas yang sadar pajak. (rig)