Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak peserta tax amnesty yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) untuk harta perolehan 1985-2015 akan terbebas dari sanksi dalam UU Pengampunan Pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (13/10/2021).
Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak peserta tax amnesty bisa mengikuti program pengungkapan sukarela dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta.
“Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan … tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak," bunyi Pasal 6 ayat (5) UU HPP.
Adapun dalam Pasal 18 ayat (3) UU No. 11/2016 disebutkan atas penghasilan yang belum atau diungkapkan dalam surat pernyataan pengampunan pajak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
Selain itu, ada pula bahasan mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) final yang telah diatur dalam UU HPP. Kemudian, masih ada pula bahasan mengenai integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain terhindar dari sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200%, data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
Meski demikian, dirjen pajak bisa melakukan pembetulan atau membatalkan surat keterangan yang sudah diberikan kepada wajib pajak. Hal tersebut bisa dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya melalui hasil penelitian. (DDTCNews)
Dalam UU HPP, pemerintah menetapkan beberapa pedoman untuk menghitung jumlah harta bersih yang diungkapkan wajib pajak peserta tax amnesty dalam program pengungkapan sukarela.
Pedoman menghitung nilai harta bersih tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (9) UU HPP. Terdapat 5 jenis panduan menghitung jumlah harta bersih. Kalkulasi tersebut berdasarkan kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak terakhir. Simak ‘Begini Panduan Hitung Harta dalam Program Pengungkapan Sukarela’. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN final akan memudahkan pemungutan PPN atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. Di sisi lain, kebijakan itu juga akan membuat sistem pajak Indonesia makin kompetitif di antara negara lain.
Pasal 9A UU HPP mengatur pengusaha kena pajak (PKP) dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak dengan besaran tertentu atau disebut PPN final.
PKP yang dimaksud memiliki peredaran usaha dalam tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu; melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau melakukan penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu.
Mengenai tarif, Sri Mulyani akan mengatur besarannya hanya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. Meski demikian, kriteria atau sektor yang akan dikenakan PPN final akan diatur lebih detail dalam peraturan menteri keuangan. (DDTCNews/Kontan)
Ditjen Pajak (DJP) telah mengembangkan sejumlah fitur baru dalam DJP Online pada 2021. DJP menyatakan pengembangan sejumlah fitur baru sejalan dengan KEP-389/PJ/2020 serta sebagai bentuk transparansi dan pemberian layanan terbaik kepada wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan beberapa fitur baru dalam DJP Online tercakup pada riwayat pembayaran, riwayat layanan, riwayat bukti potong/pungut, dan riwayat pelaporan. Simak ‘Kembangkan Fitur Baru DJP Online, Ini Pengumuman Ditjen Pajak’. (DDTCNews)
Integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan bertujuan mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Simak ‘Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Penggunaan NIK Sebagai NPWP’.
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan UU HPP merefleksikan terciptanya keberagaman struktur pajak atau tax mix serta distribusi beban pajak yang lebih adil. Tax mix dapat dilihat dari upaya peningkatan kontribusi PPh orang pribadi, adanya pajak karbon, serta pemberian ruangperluasan objek cukai dan PPN.
“Sementara itu untuk distribusi beban pajak yang lebih adil juga terlihat dari dimungkinkannya NIK sebagai pengganti NPWP,” ujarnya. (Bisnis Indonesia)
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan adanya batasan omzet tidak kena pajak tersebut maka sebagian penghasilan yang sebelumnya dipakai untuk membayar pajak, kini dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha.
"Ini diharapkan bisa memberikan stimulus bagi usaha kecil sehingga uang yang tadinya digunakan untuk membayar pajak, sekarang bisa digunakan untuk membeli barang dan ekspansi penjualan," katanya. Simak ‘Berlaku Tahun Depan, Omzet Hingga Rp500 Juta UMKM Tidak Kena Pajak’. (DDTCNews) (kaw)