UU HPP

Begini Panduan Hitung Harta dalam Program Pengungkapan Sukarela

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Oktober 2021 | 19:00 WIB
Begini Panduan Hitung Harta dalam Program Pengungkapan Sukarela

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan beberapa pedoman yang dapat dijadikan acuan dalam menghitung jumlah harta bersih yang diungkapkan wajib pajak yang sudah ikut serta dalam program tax amnesty 2016.

Pedoman menghitung nilai harta bersih tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (9) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Terdapat 5 jenis panduan menghitung jumlah harta bersih. Kalkulasi tersebut berdasarkan kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak terakhir.

Pertama, pedoman menghitung besaran harta bersih yang diungkapkan wajib pajak berdasarkan nilai nominal. Skema pertama ini berlaku untuk harta bersih berupa kas atau setara kas.

Baca Juga:
Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada

"..nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas..," bunyi Pasal 5 ayat (9) huruf a UU HPP dikutip pada Selasa (12/10/2021).

Kedua, menghitung jumlah harta berdasarkan nilai yang ditetapkan pemerintah. Pada kategori ini berlaku pada harta berupa aset seperti tanah, bangunan dan kendaraan bermotor. Dasar penetapan nilai harta berdasarkan nilai jual objek pajak untuk aset tanah atau bangunan dan nilai jual kendaraan bermotor.

Ketiga, menghitung jumlah harta bersih berdasarkan nilai yang dipublikasikan PT Aneka Tambang Tbk. Opsi ini berlaku untuk harta milik wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela dalam bentuk emas dan perak.

Baca Juga:
PSAK 66 dan PSAK 74 Berlaku di 2025, KAPj IAI Siapkan Panduannya

Keempat, menghitung jumlah harta berdasarkan nilai yang dipublikasikan PT Bursa Efek Indonesia. Kriteria ini berlaku untuk harta dalam bentuk saham dan waran yang diperjualbelikan bursa efek.

Kelima, menghitung jumlah harta bersih berdasarkan nilai yang dipublikasikan PT Penilai Harga Efek Indonesia. Kategori ini berlaku untuk harta wajib pajak yang hendak diungkapkan dalam bentuk surat berharga negara dan efek bersifat utang atau sukuk yang diterbitkan perusahaan.

Selain itu, ada juga skema alternatif untuk harta yang tidak tercakup pada lima kriteria di atas yaitu menghitung jumlah harta berdasarkan nilai hasil penilaian kantor jasa penilai publik.

"Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b sampai dengan huruf e, nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik," bunyi Pasal 5 ayat (10) UU HPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:09 WIB THAILAND

Dorong Konsumsi Domestik, Thailand Bakal Berikan Potongan Pajak

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun