Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan beberapa pedoman yang dapat dijadikan acuan dalam menghitung jumlah harta bersih yang diungkapkan wajib pajak yang sudah ikut serta dalam program tax amnesty 2016.
Pedoman menghitung nilai harta bersih tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (9) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Terdapat 5 jenis panduan menghitung jumlah harta bersih. Kalkulasi tersebut berdasarkan kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak terakhir.
Pertama, pedoman menghitung besaran harta bersih yang diungkapkan wajib pajak berdasarkan nilai nominal. Skema pertama ini berlaku untuk harta bersih berupa kas atau setara kas.
"..nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas..," bunyi Pasal 5 ayat (9) huruf a UU HPP dikutip pada Selasa (12/10/2021).
Kedua, menghitung jumlah harta berdasarkan nilai yang ditetapkan pemerintah. Pada kategori ini berlaku pada harta berupa aset seperti tanah, bangunan dan kendaraan bermotor. Dasar penetapan nilai harta berdasarkan nilai jual objek pajak untuk aset tanah atau bangunan dan nilai jual kendaraan bermotor.
Ketiga, menghitung jumlah harta bersih berdasarkan nilai yang dipublikasikan PT Aneka Tambang Tbk. Opsi ini berlaku untuk harta milik wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela dalam bentuk emas dan perak.
Keempat, menghitung jumlah harta berdasarkan nilai yang dipublikasikan PT Bursa Efek Indonesia. Kriteria ini berlaku untuk harta dalam bentuk saham dan waran yang diperjualbelikan bursa efek.
Kelima, menghitung jumlah harta bersih berdasarkan nilai yang dipublikasikan PT Penilai Harga Efek Indonesia. Kategori ini berlaku untuk harta wajib pajak yang hendak diungkapkan dalam bentuk surat berharga negara dan efek bersifat utang atau sukuk yang diterbitkan perusahaan.
Selain itu, ada juga skema alternatif untuk harta yang tidak tercakup pada lima kriteria di atas yaitu menghitung jumlah harta berdasarkan nilai hasil penilaian kantor jasa penilai publik.
"Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b sampai dengan huruf e, nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik," bunyi Pasal 5 ayat (10) UU HPP. (rig)