Ilustrasi.
BADUNG, DDTCNews - Pemkab Badung, Bali tengah melakukan modernisasi sistem administrasi pajak berbasis self assessment.
Sekda Kabupaten Badung Adi Arnawa mengatakan sebagian besar pungutan pajak daerah memang mengadopsi sistem self assessment. Hanya 2 jenis pungutan yang mengadopsi rezim official assessment yaitu PBB-P2 dan BPHTB.
"Dalam melakukan modernisasi perpajakan khususnya di Badung dimulai dari self assessment dengan kami mendorong wajib pajak mengarah ke teknologi," katanya dikutip pada Selasa (5/10/2021).
Sekda Adi menyampaikan sistem self assessment pajak daerah berbasis elektronik merupakan cara paling efektif meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Selain itu, sistem ini juga terbukti meningkatkan kadar transparansi pengelolaan pajak daerah.
Salah satu aspek yang terus dikembangkan Pemkab Badung adalah kemudahan dalam penyampaian surat tagihan pajak daerah (STPD) untuk setiap jenis pajak. Selanjutnya, upaya memperkuat pengawasan pajak untuk mengoptimalkan penerimaan.
Menurutnya, Pemkab Badung tidak sendirian dalam melakukan modernisasi sistem pajak daerah. Kerja sama dijalin dengan perbankan dan PT Pos Indonesia untuk memudahkan pelaku usaha dan masyarakat membayar pajak ke kas daerah.
"Kami mendorong sistem pembayaran pajak online sekaligus bekerja sama dengan perbankan seperti Bank Mandiri dan Bank BPD Bali lewat mobile banking dan internet banking, termasuk dengan PT Pos Indonesia yang sudah terpantau melalui kantor Bapenda," jelasnya.
Dia menambahkan modernisasi sistem pajak berbasis elektronik dilakukan untuk mengimbangi potensi kebocoran pajak dari sistem self assessment. Oleh karena itu, pemkab mengandalkan kemajuan teknologi dan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan pendapatan daerah dari pajak dan retribusi.
"Self assessment memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan sendiri dan itu rentan terjadi kebocoran. Hal itu perlu diimbangi dengan kekuatan SDM yang kompeten dalam memanfaatkan teknologi," imbuhnya seperti dilansir wartabalionline.com. (sap)