Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan ketentuan khusus bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program pengungkapan harta sukarela tetapi belum menyampaikan laporan SPT tahun pajak 2020. Ketentuan terkait hal tersebut diatur di Pasal 10 ayat (5) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan DPR hari ini.
Ada 2 ketentuan yang perlu dipenuhi wajib pajak yang masuk dalam kriteria di atas. Pertama, wajib pajak terlebih dahulu menyampaikan SPT orang pribadi tahun pajak 2020.
Wajib pajak dalam menyampaikan SPT diharuskan memisahkan harta yang diperoleh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2020. Kemudian menambahkan harta yang bersumber dari penghasilan tahun pajak 2020.
"WP OP wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020 yang mencerminkan harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP sebelum Tahun Pajak 2020 yang disampaikan sebelum Undang-Undang ini diundangkan ditambah harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak 2020," tulis Pasal 10 ayat (5) poin a UU HPP dikutip pada Kamis (7/10/2021).
Ketentuan kedua, wajib pajak mengungkapkan harta bersih yang dimiliki selain yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.Â
Daftar harta bersih yang belum masuk SPT Tahunan tersebut diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta yang disampaikan kepada Dirjen Pajak. Periode penyampaian surat pemberitahuan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
"Direktur Jenderal Pajak memberikan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh Wajib Pajak orang pribadi," terang Pasal 10 ayat (6) UU HPP.
Selanjutnya, otoritas pajak dapat melakukan pembetulan atau membatalkan surat keterangan yang sudah diberikan kepada wajib pajak. Pembetulan atau pembatalan akan mengacu pada hasil penelitian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya.
Rangkaian aturan teknis yang menjadi panduan pelaksanaan program pengungkapan sukarela harta wajib pajak akan diatur melalui regulasi turunan UU HPP. Pedoman teknis bakal diatur lebih lanjut melalui aturan setingkat peraturan menteri keuangan (PMK).
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan harta bersih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," tulis Pasal 10 Ayat (8) UU HPP. (sap)