PENEGAKAN HUKUM

Rumah Sitaan Sekitar Rp2,97 Miliar Diserahkan DJP ke Kejaksaan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 06 Oktober 2021 | 17.58 WIB
Rumah Sitaan Sekitar Rp2,97 Miliar Diserahkan DJP ke Kejaksaan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan sebuah rumah sitaan milik pengemplang pajak kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara pada Selasa (28/9/2021).

Dalam keterangan yang dipublikasikan di laman resmi DJP disebutkan rumah milik tersangka MSB tersebut sebelumnya berhasil disita tim penyidik DJP pada Maret 2021. Setelah disita, rumah tersebut kemudian dinilai oleh tim penilai Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara

“[Penilaian] menghasilkan taksiran nilai mencapai Rp2,97 miliar,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (6/10/2021).

Rumah tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam berkas perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Adapun tindak pidana tersebut diduga dilakukan tersangka MSB.

Saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti pada Senin (20/9/2021), rumah tersebut masih dititipkan oleh penyidik DJP kepada keluarga tersangka. Selanjutnya, jaksa penuntut umum meminta pengosongan rumah sitaan sebelum diserahkan kepada Jaksa.

Serah terima rumah sitaan ini juga disaksikan staf Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Utara, pelaksana Seksi Barang Bukti dan Tahanan serta pelaksana Seksi Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum DJP, dan istri tersangka.

Saat ini, sambung DJP, tersangka MSB sendiri sedang ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat hingga proses persidangan atas keterlibatan dirinya dalam penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Atas perbuatannya yang merugikan negara hingga Rp8,15 miliar, MSB disangkakan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). MSB diancam pidana penjara selama 2--6 tahun serta wajib membayar denda sebesar 2—6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

“DJP akan terus konsisten mengoptimalkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan demi pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” imbuh otoritas. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.