Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 126.749 permohonan restitusi yang diterima dari wajib pajak per Agustus 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hanya 42,7% atau sekitar 54.120 permohonan yang ditindaklanjuti DJP.
"Dari jumlah tersebut hanya 42,7% yang diproses pencairannya, sisanya tidak perlu diproses karena tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Neilmaldrin, Rabu (29/9/2021).
Secara nominal, restitusi yang telah dicairkan oleh DJP per 30 Agustus 2021 tercatat mencapai Rp115,73 triliun. Nominal pencairan restitusi tersebut berasal dari 48.484 dokumen permohonan restitusi wajib pajak.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mencatat adanya peningkatan restitusi, khususnya restitusi dipercepat, yang berdampak terhadap kinerja PPN per Agustus 2021.
Merujuk pada laporan APBN KiTa edisi September 2021, realisasi PPN dalam negeri per Agustus 2021 tercatat mencapai Rp177,71 triliun atau tumbuh 12,59% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Bila dilihat penerimaannya setiap bulan, Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan penerimaan PPN dalam negeri pada Agustus 2021 hanya tumbuh 13,2% (yoy), lebih rendah dari Juli 2021 yang mampu tumbuh 20,44% (yoy).
Selain akibat PPKM yang memengaruhi aktivitas penyerahan barang dan jasa dalam negeri, menurunnya kinerja PPN juga disebabkan oleh peningkatan restitusi dipercepat akibat tingginya kredit pajak sebagai konsekuensi dari tinggi PPN impor.
Kementerian Keuangan memperkirakan tren ini masih akan terus berlangsung untuk beberapa waktu yang akan datang. (sap)