Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran masa, khususnya sektor perkebunan dan pertambangan yang tengah menikmati kenaikan harga komoditas.
"Kami terus melakukan pengawasan pembayaran masa, kalau memang bertumbuh seharusnya mereka membayar lebih kepada negara," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita September 2021, Kamis (23/9/2021).
Selain melakukan pengawasan terhadap pembayaran masa, sambungnya, DJP juga akan melakukan pengujian atas kepatuhan materiel wajib pajak secara umum berdasarkan pada data dan informasi yang dimiliki oleh otoritas pajak.
Dia menjelaskan data dan informasi tersebut akan digunakan untuk menguji kepatuhan materiel wajib pajak atas pelaksanaan kewajiban pajak oleh wajib pajak sebelum tahun pajak 2021.
"Kami juga akan melakukan perluasan basis. Mudah-mudahan setelah Covid-19 mereda, kami bisa penetrasi ke wilayah untuk melihat situasi kondisi ekonomi di masing-masing wilayah yang ada," ujarnya.
Sekadar informasi, setoran pajak dari sektor pertambangan hingga Agustus 2021 tumbuh 8,8% dari periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada Juli 2021. Kala itu, setoran pajak dari sektor pertambangan tumbuh hingga 121,2%.
Meningkatnya kinerja sektor penghasil komoditas tersebut juga tercermin dari realisasi bea keluar yang tumbuh signifikan. Bea keluar per Agustus 2021 tumbuh hingga 1.056,72% berkat kenaikan harga komoditas dan volume ekspor. (rig)