Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT) melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mendapatkan respons beragam dari tiap fraksi DPR.
Merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, fraksi seperti Partai PDIP dan Partai Golkar memberikan catatan khusus mengenai rencana ketentuan memberlakukan AMT. Begitu juga dengan fraksi-fraksi lainnya.
"Pengenaan AMT bertentangan dengan prinsip dasar pengenaan PPh, juga bersifat tidak adil dan menambah beban berat bagi banyak perusahaan yang masih mengalami kerugian operasional secara nyata," sebut Fraksi PDIP, Rabu (22/9/2021).
Menurut PDIP, ketentuan mengenai AMT sebaiknya diintegrasikan dengan pengaturan mengenai transfer pricing. Sementara itu, Golkar memandang AMT hanya perlu dikenakan untuk wajib pajak yang memanfaatkan sumber daya alam.
Selain PDIP dan Golkar, fraksi-fraksi lain cenderung mengusulkan perubahan ayat. Partai Gerindra mengusulkan AMT hanya dikenakan terhadap wajib pajak dengan peredaran bruto atau omzet di atas Rp50 miliar.
Menurut Gerindra, wajib pajak beromzet di bawah Rp50 miliar adalah UMKM sehingga pengenaan AMT terhadap wajib pajak tersebut berpotensi memberatkan.
Selanjutnya, Partai Demokrat, PKB dan PPP mengusulkan agar pengenaan AMT tak hanya ditujukan terhadap wajib pajak badan, tetapi juga kepada wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT).
Adapun Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP juga tidak mengusulkan perubahan terhadap tarif AMT usulan pemerintah yang sebesar 1%. (rig)