Seorang pengunjung membawa produk kerajinan di wadah pemasaran produk UMKM yang diberi nama Salapak di Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan memungut PPN meski omzet usaha belum mencapai Rp4,8 miliar dalam setahun.
Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan ada beberapa keuntungan yang bisa dinikmati oleh pelaku usaha bila memilih menjadi PKP. Salah satunya, pelaku usaha bisa membuka peluang untuk bermitra dengan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.
"Terkadang lawan transaksi seperti BUMN dan kementerian maunya dia bekerja sama dengan PKP karena mereka harus membuat faktur. Kalau ingin menjadi rekanan pemerintah itu mereka biasanya mensyaratkan nomor pengukuhan PKP," ujar Inge, Kamis (9/9/2021).
Status sebagai PKP juga membuka pintu bagi UMKM untuk bertransaksi dan bekerja sama dengan usaha skala besar yang notabene telah dikukuhkan sebagai PKP.
Bila bertransaksi dengan PKP, pelaku usaha besar dapat mengkreditkan pajak masukan atas barang dan jasa yang diterima dari wajib pajak UMKM.
"Tidak ada kewajiban, tetapi dengan adanya [status] PKP wajib pajak bisa melakukan transaksi dengan pihak yang lebih luas lagi," ujar Inge.
Sebagaimana diatur pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2017, pengusaha kecil dapat memilih untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP.
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP dapat diajukan oleh wajib pajak pada KPP atau KP2KP tempat kegiatan usaha wajib pajak atau kepada KPP tertentu yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak. (sap)