PP 86/2021

Distribusi Meterai Elektronik, Peruri Boleh Gandeng Swasta

Muhamad Wildan
Kamis, 26 Agustus 2021 | 16.45 WIB
Distribusi Meterai Elektronik, Peruri Boleh Gandeng Swasta

Tampilan awal Peraturan Pemerintah No. 86/2020

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak lain alias swasta dalam mendistribusikan meterai elektronik.

Dalam kerja sama tersebut, Perum Peruri harus menjalankan kerja sama melalui proses yang transparan dan akuntabel serta memberikan kesempatan yang sama terhadap setiap pihak.

"Pihak lain ... merupakan badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perum Peruri," bunyi Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 86/2021, dikutip Kamis (26/8/2021).

Dalam melaksanakan dan memilih pihak lain yang menjadi mitra Perum Peruri, BUMN tersebut perlu berkoordinasi dengan menteri keuangan.

Seperti diketahui, meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai baru sebagaimana tertuang pada UU 11/2020. Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Perum Peruri selaku BUMN yang mendapatkan tugas untuk membuat meterai elektronik memiliki tugas untuk menyusun konsep desain, menyediakan sistem atau aplikasi yang memungkinkan penggunaan meterai elektronik, dan membuat meterai elektronik sebagaimana yang telah diperintahkan.

Tak hanya produksi, proses distribusi meterai elektronik juga dimandatkan kepada Perum Peruri. "Yang dimaksud dengan 'mendistribusikan meterai elektronik' adalah serangkaian proses distribusi melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perum Peruri dalam bekerja sama dengan pihak lain," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (2) PP 86/2021.

Pihak lain yang bekerja sama dengan Perum Peruri nantinya harus menyetorkan nominal meterai yang terjual ke kas negara.

"Penjualan meterai ... ditandai dengan penyetoran uang penggantian sebesar nominal meterai yang diterima atau diperoleh ke kas negara," bunyi Pasal 10 ayat (1) PP 86/2021. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.