Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berharap penambahan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak akan memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tujuan besar dari adanya dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak – dalam PER-16/PJ/2021 – adalah untuk meningkatkan kemudahan pelayanan otoritas.
"Ya, salah satunya [untuk] perbaikan kemudahan pelayanan," katanya, dikutip pada Selasa (17/8/2021).
Neilmaldrin menjabarkan selain tujuan peningkatan pelayanan perpajakan, penambahan dokumen dengan kedudukan sama sebagai faktur pajak dari 16 menjadi 25 juga untuk memperkuat proses bisnis internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dengan ketentuan tersebut, otoritas ingin meningkatkan dan memperkuat kualitas joint program antardirektorat. Saat ini, skema joint program yang sudah berjalan untuk sektor perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Joint program pada sektor perpajakan sudah berjalan antara DJP dengan Ditjen Bea Cukai (DJBC). Kemudian, kerja sama pengamanan penerimaan perpajakan dan PNBP juga telah dijalin antara DJP, DJBC, dan Ditjen Anggaran (DJA).
"Ini [PER-16/PJ/2021] juga diharapkan dapat memperkuat joint program kami dalam kerangka perbaikan pelayanan dari Kemenkeu secara komprehensif," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain memperbarui kriteria beberapa jenis dokumen yang sebelumnya sudah ada, PER-16/PJ/2021 memuat penambahan 9 jenis dokumen yang belum ada dalam beleid terdahulu. Simak ‘Peraturan Baru, Ini 25 Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak’.
Dengan adanya aturan ini, DJP berharap bisa mengurangi potensi kesalahan administrasi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Simak ‘DJP Rilis Peraturan Baru Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak’. (kaw)