Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bersiap melakukan pertukaran data dalam skema automatic exchange of information (AEoI).
Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan pada tahun ini, tidak ada penundaan jadwal pertukaran data AEoI seperti yang terjadi tahun lalu. Relaksasi yang berlaku tahun lalu berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang terjadi secara global.
"Tahun lalu direlaksasi, tahun ini on schedule," katanya, Jumat (13/8/2021).
Mekar menyampaikan sampai saat ini, tidak ada perubahan jadwal agenda pertukaran data AEoI dari Sekretariat Global Forum. Sebagai informasi kembali, pada tahun lalu, ada relaksasi tenggat pelaporan data keuangan dari perbankan selama dua bulan sehingga pertukaran data AEoI baru bisa dilakukan pada November 2020.
Pada situasi normal, pertukaran rutin tahunan data AEoI dimulai pada bulan ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghimpun data nasabah. Adapun data tersebut paling lambat disetor kepada DJP pada akhir Agustus.
Setelah itu, DJP memiliki waktu satu bulan untuk melakukan validasi dan konsolidasi data AEoI. DJP kemudian mengirim data AEoI kepada negara mitra melalui Global Forum dengan common transmission system (CTS).
Konten data yang dipertukarkan pada tahun ini merupakan informasi keuangan wajib pajak yang tercatat dan wajib dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2020.
"[Jadi] tidak ada relaksasi lagi,” imbuh Mekar.
Saat ini, sudah terdapat 108 yurisdiksi partisipan dan 87 yurisdiksi tujuan pelaporan AEoI. Daftar baru yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan AEoI tersebut tertuang dalam Pengumuman Ditjen Pajak No. PENG-02/PJ/2021. (kaw)