Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.Â
JAKARTA, DDTCNews - Perubahan arah proposal OECDÂ Pillar 1: Unified Approach dipandang belum akan memberikan dampak terhadap rencana penerapan pajak transaksi elektronik (PTE) pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan konsensus Inclusive Framework atas aspek-aspek mendetail dari Pillar 1 baru akan dicapai pada Oktober 2021. Untuk itu, terlalu dini untuk melihat dampak perubahan Pillar 1 terhadap PTE.
"Dampak terhadap PTE belum bisa diprediksi mengingat konsensus global terkait dengan Pillar 1 belum tercapai. Sampai saat ini, ketentuan terkait dengan PTE masih dalam pembahasan pemerintah," katanya, Senin (2/8/2021).
Seperti diketahui, Perppu 1/2020 yang diterbitkan oleh pemerintah pada masa awal pandemi Covid-19 mengatur pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), mulai dari PPN PMSE, PPh PMSE, hingga PTE.
Saat ini, baru PPN PMSE yang sudah diterapkan seiring dengan terbitnya PMK 48/2020 pada tahun lalu, sedangkan aturan turunan yang menjadi ketentuan pelaksana atas PPh PMSE dan PTE masih belum ditetapkan pemerintah.
Aturan teknis mengenai PPh PMSE serta PTE tidak kunjung diterbitkan oleh pemerintah karena pemerintah lebih memilih untuk menunggu tercapainya konsensus sebelum mengeluarkan aturan teknis atas kedua jenis pajak tersebut.
Perlu dicatat, saat ini arah proposal Pillar 1 sudah berubah. Setelah pertemuan negara-negara G7 pada Juni 2021, ruang lingkup Pillar 1 tidak lagi dibatasi pada sektor ekonomi digital seperti Automated Digital Services (ADS) dan Consumer Facing Businesses (CFB).
Kali ini, Pillar 1 bakal diberlakukan atas seluruh korporasi multinasional yang memenuhi threshold peredaran bruto global senilai €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Adapun G7 sepakat untuk memberikan hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar setidaknya 20% dari residual profit. (rig)