PMK 83/2021

Biar Sumbangan Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Lapor Ini ke DJP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 29 Juli 2021 | 10.20 WIB
Biar Sumbangan Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Lapor Ini ke DJP

Ilustrasi. Sejumlah unit ISO tank milik Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). ISO Tank Oksigen ini diserahkan kepada Kemenkes untuk memenuhi pasokan oksigen rumah-rumah sakit di wilayah yang membutuhkan untuk perawatan pasien-pasien penderita Covid-19. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 83/2021, masa pemberlakuan insentif pajak penghasilan (PPh) atas sumbangan penanganan Covid-19 dalam PP 29/2020 diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

Wajib pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B PP 29/2020.

“Daftar nominatif … disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi ketentuan Pasal 5 ayat (5) PP 29/2020, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Jika sistem daring belum tersedia, wajib pajak dapat menyampaikan daftar nominatif secara luring melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Apabila wajib pajak pemberi sumbangan tidak menyampaikan daftar nominatif atau menyampaikan melewati jangka waktu, sumbangan tidak dapat dibebankan oleh wajib pajak sebagai pengurang penghasilan bruto.

Sesuai ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut, sumbangan yang nantinya bisa mendapat fasilitas PPh dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, jasa; dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi.

“Sumbangan yang telah diberikan … mulai dari tanggal 1 Maret 2020,” demikian penggalan bunyi Pasal 11 ayat (2) PP 29/2020.

Nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk barang, sesuai PP tersebut ditentukan berdasarkan tiga kondisi. Pertama, jika barang yang disumbangkan belum disusutkan, nilai dihitung dari nilai perolehannya.

Kedua, jika barang yang disumbangkan sudah disusutkan, nilai dihitung dari nilai buku fiskal. Ketiga, jika barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri, nilai yang dipakai adalah harga pokok penjualan.

Sementara itu, sesuai Pasal 5 ayat (3), nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk jasa dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi ditentukan berdasarkan nilai harga pokok jasa dan/atau pemanfaatan harta. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Daffa Abyan
baru saja
Insentif untuk memberikan deductible pada sumbangan seharusnya juga diberikan kepada WP OP sebagai bentuk tax charities sehinga semakin memicu perkembangan filantropi di Indonesia