KEBIJAKAN PAJAK

Ini Solusi Tantangan Pajak atas Sharing and Gig Economy

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 10 Juli 2021 | 20.34 WIB
Ini Solusi Tantangan Pajak atas Sharing and Gig Economy

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji memaparkan materi dalam ebinar bertajuk Transforming Indonesia Tax System to Address Digital Economy Challenges, Sabtu (10/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan dari sisi administrasi menjadi solusi atas tantangan pajak yang timbul dari pesatnya perkembangan sharing and gig economy.

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan dalam sharing and gig economy, transaksi yang terjadi antara dua pihak – penjual dan pembeli – dilakukan melalui perantara berupa platform digital.

“Jadi solusinya bukan adanya pajak tambahan atau jenis pajak baru, tapi dari sisi administrasi,” ujarnya dalam webinar bertajuk Transforming Indonesia Tax System to Address Digital Economy Challenges, Sabtu (10/7/2021).

Salah satu skema kebijakan yang bisa diambil adalah melalui withholding tax dan penyederhanaan rezim. Bawono mengatakan beberapa negara telah menggunakan withholding tax untuk menyerahkan tanggung jawab kepada platfom digital dalam pemungutan pajak.

Menurut Bawono, skema kebijakan dari sisi administrasi tersebut juga telah menjadi salah usulan pemerintah yang masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya memang mengatakan dengan adanya teknologi digital, transaksi yang terjadi pada saat ini tidak hanya melibatkan penjual dan pembeli, tetapi juga pihak lain. Salah satu contohnya adalah pada transaksi e-commerce dan transaksi financial technology (Fintech).

Ketentuan pemungutan pajak oleh pihak lain tersebut sesungguhnya telah dijalankan pemerintah setelah diterbitkannya Perpu 1/2020 – yang telah diundangkan melalui UU 2/2020. Namun, ketentuan tersebut masih diberlakukan terbatas pada pemungutan PPN PMSE atas produk digital dari luar daerah pabean yang dijual kepada konsumen dalam negeri.

Dengan demikian, diperlukan landasan hukum yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memberlakukan ketentuan sama atas pihak lain di dalam negeri. Simak ‘Pihak Lain Bisa Jadi Pemungut PPh, PPN, dan PTE? Ini Kata Dirjen Pajak’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.