Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengumumkan perluasan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 15 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu mempertimbangkan penambahan kasus di sejumlah daerah yang menunjukkan peningkatan tajam. Menurutnya, perluasan PPKM darurat telah melalui evaluasi yang dilakukan secara harian.
"Pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat," katanya melalui konferensi video, Jumat (9/7/2021).
Airlangga mengatakan kebijakan PPKM darurat berlaku pada daerah dengan kasus Covid-19 berada pada level 4. Selain itu, daerah tersebut memiliki tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) di atas 65%, tren kasus aktif meningkat signifikan, serta capaian vaksinasi masih di bawah 50%.
Dengan keempat kriteria itu, ada 15 kabupaten/kota di 8 provinsi yang memberlakukan PPKM darurat. Di Sumatra Utara, PPKM darurat berlaku di Medan, sedangkan di Kepulauan Riau berlaku di Tanjung Pinang dan Batam.
Kemudian di Sumatra Barat, PPKM darurat berlaku di Padang Panjang, Bukittinggi, dan Padang. Pada Lampung, hanya Bandar Lampung yang menerapkan PPKM darurat.
Pada Pulau Kalimantan, PPKM darurat berlaku di Balikpapan, Bontang, dan Berau Kalimantan Timur, serta Singkawang dan Pontianak Kalimantan Barat. Pada Nusa Tenggara Barat, PPKM darurat berlaku hanya di Mataram. Adapun di Papua, kebijakan itu berlaku di Manokwari dan Sorong.
Menurut Airlangga, waktu pemberlakuan PPKM darurat tersebut mengikuti kebijakan serupa yang telah lebih dulu berjalan di Pulau Jawa dan Bali. Demikian pula mengenai ketentuan teknis soal pembatasan-pembatasannya.
Dengan pemberlakuan PPKM darurat tersebut, lanjutnya, pemerintah akan memperkuat testing, tracing, dan treatment. Kemudian, disiapkan pula bantuan beras sebanyak 10 kilogram untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dan 10 juta KPM program bantuan sosial tunai.
Kemudian, ada penyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) senilai Rp1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro. Penyaluran akan diprioritaskan untuk kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM darurat.
"Pemerintah tentu sudah mempunyai alokasi yang dimasukkan dalam program pemulihan ekonomi nasional," ujarnya. (kaw)