REVISI UU KUP

Soal Ketentuan Sanksi Akibat Putusan MA, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan
Senin, 05 Juli 2021 | 11.28 WIB
Soal Ketentuan Sanksi Akibat Putusan MA, Ini Kata Dirjen Pajak

Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengusulkan ketentuan baru mengenai pengenaan sanksi denda sebesar 100% atas putusan peninjauan kembali (PK) yang dimenangkan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini pengenaan sanksi kepada wajib pajak atas putusan PK yang dimenangkan oleh DJP belum diatur secara eksplisit. Hal ini terkadang menimbulkan perbedaan penafsiran hukum antara wajib pajak dan DJP.

"Ketika putusan banding memenangkan wajib pajak sanksi 100% tidak dikenakan. Ketika DJP memenangkan PK, sanksi 100% yang seharusnya dikenakan itu menimbulkan dispute pemahaman," ujar Suryo, Senin (5/7/2021).

Melalui pengaturan terbaru dalam RUU KUP ini, menurutnya, terdapat kepastian hukum atas sanksi sebesar 100% bila putusan PK dari Mahkamah Agung (MA) mempertahankan ketetapan DJP. Bila putusan PK mengabulkan permohonan wajib pajak, secara otomatis sanksi sebesar 100% pun dibatalkan.

"Ini yang kami coba address agar timbul kesetaraan ketika kita memahamkan putusan yang dibacakan oleh MA itu sendiri," ujar Suryo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI. Simak pula 'Ini 6 Poin Kebijakan Pajak Terkait dengan Perubahan UU KUP'. 

Seperti diketahui, wajib pajak dapat mengajukan permohonan keberatan kepada kepada Dirjen Pajak atas SKP kurang bayar, SKP kurang bayar tambahan, SKP nihil, SKP lebih bayar, atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Bila wajib pajak mengajukan keberatan atas SKP, wajib pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sebesar jumlah yang disetujui oleh wajib pajak.

Bila keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak harus membayar sanksi denda sebesar 50% dari jumlah pajak pada keputusan keberatan dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayar di awal sebelum mengajukan keberatan.

Atas keputusan keberatan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak. Permohonan banding harus diajukan secara tertulis paling lama 3 bulan sejak surat keputusan keberatan diterima.

Bila permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak bakal dikenai sanksi sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan pada putusan banding dikurangi dengan pajak yang dibayar sebelum mengajukan keberatan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.