Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut persentase nilai ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) terhadap pendapatan per kapita penduduk Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini memberlakukan PTKP senilai Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan sejak 2016. Adapun pendapatan per kapita pada 2020, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), senilai Rp56,9 juta.
"Angka ini adalah angka penghasilan tidak kena pajak yang paling tinggi kalau di dalam persentase terhadap income per capita dibandingkan negara-negara lain di dunia," katanya dalam rapat kerja bersama DPR, Senin (28/6/2021).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah beberapa kali menaikkan PTKP untuk mendorong konsumsi masyarakat. Setidaknya, sejak 2009, pemerintah telah tiga kali mengubah ambang batas PTKP.
Pada 2009, pemerintah menaikkan ambang batas PTKP dari Rp13,2 juta menjadi Rp15,84 juta per tahun. Angka itu kemudian naik menjadi 24,3 juta pada 2012 dan akhirnya menjadi Rp54 juta pada 2016.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan PTKP tersebut menjadi bagian dari reformasi perpajakan pada 2008-2016. Pada periode tersebut, pemerintah mulai fokus pada kemudahan berusaha setelah melewati masa perlambatan ekonomi dunia pada 2008.
Meski demikian, lanjutnya, angka PTKP yang tinggi juga menjadi salah satu penyebab lebarnya celah pajak atau tax gap Indonesia. Dia menyebut tax gap Indonesia tercatat setara dengan 8,5% terhadap PDB pada 2019 dengan tax ratio sebesar 9,76% terhadap PDB.
Mantan Direktur Pelaksana World Bank itu menjelaskan tax gap tetap akan terjadi walaupun sistem pajak telah mencapai kepatuhan hingga 100%, memberikan perlakuan yang sama terhadap semua sektor, serta tidak memberikan pengecualian atau menetapkan ambang batas kena pajak.
Namun, tax gap tetap dapat dipersempit untuk menciptakan penerimaan pajak yang lebih optimal. Pada negara-negara maju, rata-rata tax gap berkisar 10%-20% dari potensi. Pada sistem pajak Indonesia, Sri Mulyani meyakini potensi tax gap dapat dikurangi 5% terhadap PDB melalui langkah reformasi.
"Ini yang kami ingin letakkan dalam fondasi reformasi perpajakan untuk dibahas," ujarnya. Simak bahasan mengenai revisi UU KUP di sini. (kaw)