Salah satu bagian slide yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI, Senin (28/6/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan membeberkan sejumlah alasan perihal usulan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%, termasuk mewacanakan skema PPN multitarif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema PPN multitarif diperlukan untuk dapat menciptakan sistem PPN yang lebih adil. Menurutnya, tarif tunggal PPN 10% yang di bawah rata-rata dunia 15,4% tersebut kurang mencerminkan keadilan.
"Satu tarif tunggal kurang mencerminkan keadilan atau kebutuhan untuk melakukan pemihakan," ujar Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, kebanyakan negara menerapkan PPN dengan tarif sebesar 11—20%. Indonesia adalah salah satu dari 21 negara yang menerapkan PPN dengan tarif hanya sebesar 10%.
Dalam beberapa tahun terakhir, tercatat banyak negara yang meningkatkan tarif PPN-nya dari yang awalnya di bawah 10% menjadi di atas 10%. Negara-negara yang dimaksud antara lain Arab Saudi, Belgia, Lithuania, Norwegia, Turki, hingga Bulgaria.
Sejalan dengan tren tersebut, pemerintah mengusulkan peningkatan tarif PPN umum dari yang saat ini sebesar 10% menjadi 12%. Pada saat bersamaan, pemerintah mengusulkan penerapan PPN multitarif dengan tarif sebesar 5% hingga 25%.
Nanti, lanjut Sri Mulyani, tarif yang lebih rendah dari tarif normal akan diberlakukan terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.
Bagi masyarakat tidak mampu, pengenaan PPN atas kebutuhan pokok hingga jasa pendidikan ini akan dikompensasi dengan pemberian subsidi oleh pemerintah. (rig)