IHPS II/2020

Sistem Informasi Pelaporan Piutang Pajak, Ini Hasil Pemeriksaan BPK

Muhamad Wildan
Selasa, 22 Juni 2021 | 14.59 WIB
Sistem Informasi Pelaporan Piutang Pajak, Ini Hasil Pemeriksaan BPK

Tampilan depan IHPS II/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengelolaan sistem informasi pelaporan pendapatan, piutang, dan utang perpajakan pada 2019—2020 masih belum efektif.

Hal ini terungkap dalam hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan sistem informasi pelaporan pendapatan, piutang, dan utang perpajakan pada 2019-2020 yang dilaksanakan pada Ditjen Pajak (DJP) dan instansi terkait lainnya.

“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pengelolaan sistem informasi pelaporan pendapatan, piutang, dan utang perpajakan belum efektif,” tulis BPK dalam IHPS II/2020, dikutip pada Selasa (22/6/2021).

Belum efektifnya pengelolaan sistem informasi tersebut dikarenakan beberapa aspek. Pertama, aplikasi pelaporan pendapatan pada DJP belum sepenuhnya terintegrasi. Akibatnya saldo penerimaan perpajakan tidak akurat.

Kedua, aplikasi piutang pajak belum sepenuhnya mencatat dan mengakui transaksi penambah dan pengurang piutang pada Laporan Perkembangan Piutang Perpajakan (LP3) sebagai dasar penyajian laporan keuangan TA 2020 semester I.

“Akibatnya saldo piutang pajak yang dihasilkan dari aplikasi piutang pajak tidak valid,” imbuh BPK.

Ketiga, aplikasi piutang perpajakan belum sepenuhnya mencatat dan menindaklanjuti hasil upaya hukum. Akibatnya, penerimaan denda/sanksi administrasi dari upaya hukum yang ditolak belum dapat direalisasikan dan saldo piutang pajak yang disajikan oleh aplikasi piutang pajak tidak akurat.

Dengan adanya temuan tersebut, BPK telah memberikan beberapa rekomendasi kepada Dirjen Pajak. Pertama, memerintahkan Kepala Bagian Keuangan dan Direktur Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) agar berkoordinasi dengan direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)

“Untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait pengakuan dan penarikan atas data penerimaan perpajakan,” imbuh BPK.

Kedua, merancang dan mengimplementasikan aplikasi penatausahaan piutang pajak yang terintegrasi dengan seluruh proses bisnis penambah piutang pajak. Ketiga, melakukan koordinasi dengan Sekretariat Pengadilan Pajak untuk meningkatkan kualitas bentuk pertukaran data menyangkut proses permohonan upaya hukum. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.