Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu melakukan pengajuan ulang sertifikasi elektronik (sertel) ketika dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya.
Kepala Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan Ditjen Pajak (DJP) Aidil Nusantara mengatakan dipindahkannya wajib pajak PKP dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke KPP Madya tidak mengubah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“NPWP tidak ada yang berubah. Sekarang kan NPWP dan Nomor PKP juga sama sehingga terkait dengan sertifikat elektronik itu tidak ada yang perlu dilakukan perubahan,” ujarnya dalam sosialisasi perubahan organisasi dan tata kerja DJP, dikutip pada Jumat (11/6/2021).
Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Simak ‘Apa Itu Sertifikat Elektronik?’.
Aidil mengatakan jika PKP memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku setelah dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya, sertifikat elektronik tersebut bisa digunakan. Simak pula ‘Cara Mengecek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik e-Faktur’.
“Kalau memang [sertifikat elektronik] masih ada, ya dipergunakan lagi. Dilanjutkan,” imbuh Aidil.
Seperti diketahui, bersamaan dengan reorganisasi instansi vertikal DJP, terdapat 56.068 wajib pajak yang ditetapkan sebagai wajib pajak KPP Madya melalui KEP-116/PJ/2021 s.t.d.d. KEP-176/PJ/2021. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak, Daftar WP yang Pindah ke KPP Madya Diubah’.
Selain itu, sesuai dengan KEP-117/PJ/2021 s.t.d.d. KEP-177/PJ/2021, terdapat pula 5.462 wajib pajak yang dipindahkan dari KPP Madya ke KPP Pratama. Simak artikel ‘Daftar WP yang Pindah ke KPP Pratama Juga Diubah, Ini Keputusannya’. (kaw)