REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DJP

Ada 5 atau 6 Seksi Pengawasan, Ini Struktur Organisasi Baru di KPP DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 09 Juni 2021 | 16.52 WIB
Ada 5 atau 6 Seksi Pengawasan, Ini Struktur Organisasi Baru di KPP DJP

Struktur organisasi yang baru pada KPP. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kantor pelayanan pajak (KPP) memiliki struktur organisasi yang baru setelah diresmikannya reorganisasi dan perubahan tata kerja instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP).

Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah meresmikan organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP pada Senin (24/5/2021). DJP mengaku akan senantiasa melakukan penajaman dan peningkatan fungsi serta penataan dan penyempurnaan organisasi hingga terbentuk organisasi yang ideal.

“Sehingga terwujud institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel,” ujar DJP melalui sebuah video yang diunggah melalui Youtube, dikutip pada Rabu (9/5/2021).

Adapun struktur organisasi yang baru pada KPP yang diikuti dengan berbagai perubahan dan penyempurnaan tugas dan fungsi terdiri atas:

  • Kepala KPP
  • Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal
  • Seksi Pelayanan
  • Seksi Pengawasan (5 atau 6)
  • Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan
  • Seksi Penjaminan Kualitas Data
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Khusus untuk Seksi Pengawasan, dirjen pajak telah menerbitkan keputusan mengenai pembagian dan penetapan perincian tugas Seksi Pengawasan pada KPP. Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-151/PJ/2021.

Dalam keputusan itu ditegaskan mengenai dilakukannya pembagian segmentasi wajib pajak, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya, agar pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak terkait dengan perluasan basis pajak dilakukan secara tepat dan efektif.

Untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan wajib pajak dan menyesuaikan dengan beban kerja antarunit instansi vertikal DJP, perlu untuk membagi tugas Seksi Pengawasan pada KPP berdasarkan pada segmentasi wajib pajak.

Otoritas membagi dan menetapkan perincian tugas Seksi Pengawasan pada KPP sebagaimana dimaksud dalam PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020. Pembagian dan penetapan tugas tercantum dalam lampiran KEP-151/PJ/2021. Simak ‘Bagi Tugas Seksi Pengawasan di KPP, Dirjen Pajak Rilis Keputusan Baru’.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan perubahan tata kerja pada instansi vertikal DJP menjadi upaya untuk menyelaraskan beban kerja. Beberapa fungsi yang serumpuh juga digabung.

“Pada tingkat KPP, seksi yang menjalankan pengawasan mengalami penambahan jumlah. Kemudian kami melakukan pengumpulan fungsi yang serumpun yang tadinya terpisah. Jadi, yang jalankan fungsi serupa akan menjadi satu,” ujarnya. Simak ‘Tata Kerja Diubah, Pengawasan Pajak di KPP Bakal Lebih Komprehensif’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.