APARATUR SIPIL NEGARA

Ini Konsekuensi Bila ASN Tidak Update Data Mandiri Sesuai Jadwal

Redaksi DDTCNews
Jumat, 04 Juni 2021 | 14.00 WIB
Ini Konsekuensi Bila ASN Tidak Update Data Mandiri Sesuai Jadwal

Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap mengikuti apel pagi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pemutakhiran data mandiri (PDM) oleh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) non-ASN harus dilaksanakan sesuai dengan periode yang telah ditentukan.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan apabila ASN dan PPT non-ASN tidak melaksanakan PDM melalui MySAPK pada periode yang ditentukan maka pelayanan manajemen kepegawaian bersangkutan tidak akan diproses.

“Kemudian, jika pejabat pembina kepegawaian instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka pejabat pembina kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Jumat 4/6/2021).

Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN tahun ini berlangsung pada Juli 2021 yang diawali dengan persiapan pelaksanaan PDM oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir Juni 2021.

Kemudian, pengisian usul PDM ASN dan PPT non-ASN dilakukan hingga Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi. Proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan hingga akhir Januari 2022 dan dapat diperpanjang.

ASN dan PPT non-ASN dapat melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup antara lain seperti data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kurus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa).

Lalu, riwayat pangkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat pindah instansi, riwayat Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi.

Nanti, setiap usul pemutakhiran data mandiri oleh ASN dan PPT non-ASN tersebut akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN No. 87/2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.