TRANSPARANSI PAJAK

Soal Transparansi Pajak dan SIN, Ini Cerita Megawati Soekarnoputri

Muhamad Wildan
Jumat, 28 Mei 2021 | 15.20 WIB
Soal Transparansi Pajak dan SIN, Ini Cerita Megawati Soekarnoputri

Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri dalam webinar bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri berpandangan single identity number (SIN) sangat diperlukan untuk menciptakan transparansi pajak.

Megawati mengatakan konsep transparansi perpajakan sudah diperkenalkan Presiden Soekarno. Pada 31 Desember 1965, sambungnya, Bung Karno telah mengeluarkan Perpu 2/1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak.

“Dengan perpu tersebut maka seluruh maka seluruh bank wajib memberikan semua keterangan yang dianggap perlu oleh Menteri Iuran Negara pada waktu itu,” ujarnya dalam webinar bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5/2021).

Selanjutnya, SIN pajak ini kembali diperkenalkan pada 2001 ketika Megawati menjadi Presiden Republik Indonesia. Setelah itu, sambung dia, SIN pajak tercantum dalam UU 19/2001 tentang APBN 2002. Selain itu, telah disahkan pula Keppres No.72/2004 yang salah satu tujuannya yaitu meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan melalui SIN pajak.

Saat itu, konsep perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah dirampungkan dengan memasukkan konsep SIN pajak. Akhirnya, revisi UU KUP disahkan, yakni UU 28/2007, dengan memasukkan konsep SIN.

Namun, menurutnya, implementasi UU tersebut masih menemui hambatan. SIN yang diamanatkan pada UU KUP masih terhambat UU lain yang masih mengatur tentang kerahasiaan, contohnya pada UU Perbankan.

Kemudian, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengeluarkan Perpu 1/2017 yang disahkan melalui UU 9/2017 sebagai penyempurnaan dari UU 28/2007. Berbagai payung hukum itu, sambung Megawati, sebagai rangkaian satu garis lurus mengenai pengelolaan pajak yang seharusnya dilakukan.

Megawati mengatakan implementasi SIN adalah mencegah tindak pidana korupsi, meningkatkan penerimaan secara sistemik, dan mewujudkan proses pemeriksaan yang sistematis, mencegah kredit macet, hingga mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera.

Megawati pun mengimbau agar pemerintah tidak selalu berpatok pada aturan yang ada. Aturan yang ada seharusnya selalu diperbaiki. "Dengan demikian, semoga webinar ini dapat bermanfaat, menjadi rekomendasi bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan," kata Megawati dalam acara yang diselenggarakan Universitas Pelita Harapan (UPH) tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.