Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus telah melimpahkan tanggung jawab atas tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Pelaku tindak pidana perpajakan, PT SI dan DY selaku mantan karyawan PT SI ditengarai secara sengaja menyampaikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap saat mengajukan restitusi atas nama PT SI.
"PT SI disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (3) UU KUP sedangkan DY disangkakan dengan Pasal 43 UU KUP," sebut Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (25/5/2021).
Kasus ini bermula ketika PT SI selaku wajib pajak mengajukan surat permohonan penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) senilai Rp2,8 miliar pada 3 Oktober 2019 kepada KPP PMK Empat.
Dalam surat tersebut, PT SI melampirkan Surat Keputusan Dirjen Pajak yang isinya mengabulkan seluruh dan/atau sebagian keberatan PT SI. Namun setelah ditelisik, diketahui surat keputusan tersebut adalah surat palsu.
Atas informasi tersebut, Kanwil DJP Jakarta Khusus pun menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukper secara tertutup pada 4 Desember 2019. Kasus disetujui dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Desember 2019.
Kanwil DJP Jakarta Khusus menerangkan kegiatan pemeriksaan bukper dan penyidikan yang dilakukan bukanlah upaya untuk menakut-nakuti wajib pajak, melainkan konsekuensi atas perbuatan wajib pajak itu sendiri.
"Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berharap tidak ada lagi wajib pajak yang melakukan perbuatan serupa dan mendorong wajib pajak patuh secara sukarela karena membayar pajak adalah kewajiban bernegara sesuai Pasal 23A UUD 1945," sebut Kanwil DJP Jakarta Khusus. (rig)