Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam peresmian organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP), Senin (24/5/2021). (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Perubahan organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal resmi berlaku pada hari ini, Senin (24/5/2021). Otoritas berharap masa transisi dapat berjalan dengan baik.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perubahan organisasi dan tata kerja baru, termasuk pembentukan 18 KPP Madya baru, merupakan implementai PMK 184/2020 . Dia menyatakan pembentukan unit kerja baru sebagai upaya otoritas menjawab perkembangan sosial dan ekonomi.
“Direktorat Jenderal Pajak telah melewati perjalanan yang panjang dalam upaya meningkatkan kapasitasnya melalui penataan organisasi agar mampu menghadapi tantangan dan dinamika perubahan sosial-ekonomi, sehingga pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak dapat dilakukan lebih efektif dan efisien,” jelanya dalam peresmian organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP.
Suryo mengatakan sekitar 20 tahun terakhir, DJP telah melakukan serangkaian perubahan tata kelola organisasi. Proses tersebut dimulai sejak 2002 dengan memperkenalkan kantor pajak modern melalui pembentukan Kanwil dan KPP Wajib Pajak Besar.
Proses tersebut terus dilanjutkan pada 2004 dengan mengklasifikasikan KPP Pratama dan KPP Madya. Pada 2007 dan 2008, ada restrukturisasi kantor pusat DJP serta penyelesaian tahap pembentukan kantor pajak modern di seluruh Indonesia.
Kemudian, pada tahun lalu, perubahan proses bisnis pada KPP Pratama sudah dilakukan dengan fokus pada perluasan basis pajak melalui pengawasan berbasis kewilayahan. "KPP Pratama diharapkan mampu mengeksplorasi wilayah masing-masing untuk memperluas basis pajak yang baru menjadi sumber data bagi pengawasan pajak yang dilakukan DJP," ungkap Suryo.
Suryo mengatakan pada tahun ini, agenda reformasi tata kelola organisasi DJP salah satunya dilakukan dengan membentuk 18 KPP Madya. Sebanyak 15 KPP Madya baru beroperasi di Pulau Jawa dan 3 KPP Madya baru di luar Pulau Jawa. Pembentukan KPP Madya sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak dan pelayanan kepada wajib pajak.
Pada sisi wajib pajak, salah satu fungsi KPP Madya yang baru adalah sebagai one stop service point. Suryo mengatakan ada sekitar 2.000—4.000 wajib pajak yang diadministrasikan pada setiap KPP Madya yang baru.
“Mari kita berikan segenap daya dan upaya kita agar penataan organisasi ini dapat berjalan dengan baik. Seluruh elemen di Direktorat Jenderal Pajak juga harus bersinergi sehingga proses transisi dan adaptasi yang dibutuhkan baik oleh pegawai maupun wajib pajak dapat berjalan dengan lancar, tanpa hambatan yang berarti,” ujarnya. (kaw)