Ilustrasi kawasan berikat. (foto: PT. Kawasan Berikat Nusantara)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Long Rich Indonesia di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat setelah melalui sejumlah proses pengujian.
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Encep Dudi Ginanjar mengatakan pemberian fasilitas tersebut akan memberikan dampak besar bagi ekonomi masyarakat lantaran perusahaan mampu menyerap sekitar 20.000 tenaga kerja.
"Dalam meningkatkan investasi dan mendorong sektor ekspor, pemerintah memberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan di tempat penimbunan berikat, salah satunya adalah kawasan berikat," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).
Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah dan digabungkan yang hasilnya. Barang yang dihasilkan terutama untuk keperluan ekspor.
Encep menuturkan fasilitas kepabeanan bertujuan untuk mendorong kemajuan sektor industri, yang pada akhirnya berkontribusi dalam perekonomian nasional. Sebelum menerbitkan izin, PT Long Rich Indonesia harus melalui sejumlah proses pengujian.
Selain itu, perwakilan perusahaan juga harus mempresentasikan kegiatan bisnisnya yang bergerak di bidang manufaktur dengan memproduksi sepatu olahraga merek ternama, di antaranya Under Armour, Brooks, Crocs, dan Asics dengan pangsa pasar ekspor.
"Pengujian dilakukan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat setelah dilakukan uji kelengkapan administrasi, fisik perusahaan dan software yang disyaratkan bagi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat," ujar Encep.
Dia menambahkan semua proses presentasi tersebut berjalan secara online melalui aplikasi Zoom. Bea Cukai Cirebon sebagai agen fasilitas juga memberikan asistensi kepada PT Long Rich Indonesia selama melakukan persiapan pengajuan fasilitas kawasan berikat. (rig)