Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meninjau gudang e-commerce agrikultur di fasilitas National Fulfillment Center (NFC) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/4/2021). Lutfi menyambut baik keputusan Pemerintah Ukraina membebaskan produk kabel Indonesia dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atau safeguard duty. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Ukraina resmi membebaskan produk kabel (wires) Indonesia dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard duty.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, pembebasan BMTP akan memperbesar peluang ekspor produk kabel Indonesia ke Ukraina.
"Tentu hal ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk dapat membuka dan memperluas akses pasar di Ukraina," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Lutfi mengatakan Department of Foreign Economic Activity and Trade Protection Ukraina sebagai otoritas penyelidikan telah merekomendasikan penerapan BMTP selama 3 tahun dengan margin sebesar 23,5% untuk semua negara, kecuali Indonesia dan sejumlah negara berkembang.
Pasalnya, porsi impor negara yang dikecualikan itu hanya di bawah 3%. Keputusan itu menjadi tindak lanjut dari laporan akhir penyelidikan safeguard untuk produk kabel yang dirilis otoritas Ukraina pada 29 Maret 2021.
Lutfi menambahkan produk kabel yang diinvestigasi tersebut antara lain produk kabel terisolasi, kabel serat optik, serta kabel dan konduktor listrik terisolasi lainnya.
Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyebut pembebasan produk kabel Indonesia dari BMTP dapat dimanfaatkan eksportir kabel.
Pasalnya, Ukraina telah menerapkan bea masuk tambahan kepada negara-negara pemasok kabel utama. "Hal ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor kabel ke Ukraina," ujarnya.
Ekspor kabel Indonesia ke Ukraina dalam sepanjang 2018 hingga 2020 tercatat sangat kecil, yakni hanya US$206. Sementara pada periode yang sama, kebutuhan produk kabel Ukraina mencapai US$776,43 juta.
Wisnu berharap eksportir Indonesia dapat mulai menggarap pasar Ukraina secara lebih serius karena peluang ekspor produk kabel masih sangat lebar. Jika dimanfaatkan secara optimal, dia meyakini ekspor Indonesia ke pasar nontradisional dapat semakin meningkat, termasuk ke Ukraina.
Otoritas Ukraina memulai penyelidikan safeguard produk kabel pada 28 Juli 2020 atas permohonan dari industri kabel dalam negeri Ukraina. Pemohon mengeklaim telah terjadi kerugian serius akibat lonjakan impor produk kabel periode 2015-2020.
Badan Pusat Statistik mencatat kinerja ekspor produk kabel Indonesia ke dunia menunjukkan peningkatan dalam 5 tahun terakhir, yakni pada 2016-2020, salah satunya untuk produk kabel serat optik. Selama periode tersebut, ekspor kabel serat optik Indonesia ke dunia meningkat hingga 19,51%.
Nilai ekspor produk tersebut pada 2016 tercatat sebesar US$2,59 juta dan meningkat hingga US$4,37 juta pada 2020. Nilai ekspor tertinggi tercatat pada 2019 yang mencapai USD$9,08 juta. Pasar utama ekspor kabel serat optik Indonesia adalah Jepang, Filipina, Malaysia, dan Singapura. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.