Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (foto: bpkp.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 akan dibagi ke dalam dua periode waktu.
Berdasarkan Buku Agenda Prioritas Pengawasan, BPKP menyatakan proses bisnis akuntabilitas keuangan negara pada tahap pertama akan berlangsung pada kuartal I/2021 sampai dengan kuartal III/2021.
"Pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan negara dan daerah diharapkan dapat menghasilkan simpulan mengenai kualitas perencanaan dan penganggaran K/L/D dan desa," sebut BPKP, dikutip pada Selasa (11/5/2021).
Pada tahap perencanaan dan penganggaran APBN dan APBD berlaku 4 poin pengawasan. Pertama, pengawasan terhadap keselarasan perencanaan dan penganggaran dengan tujuan pembangunan. Kedua, efektivitas perencanaan dan penganggaran.
Ketiga, pengawasan atas potensi efisiensi belanja. Keempat, rekomendasi perbaikan. Kemudian, pengawasan BPKP pada kuartal I-III/2021 atas penyerapan anggaran dan belanja barang dan jasa akanm dilakukan pada 5 area pengawasan.
Area tersebut antara lain analisis postur APBN; analisis distribusi waktu realisasi pendapatan dan belanja; identifikasi risiko penyerapan belanja dan realisasi pendapatan; pengawasan terhadap progres capaian penyerapan dan realisasi pengadaan barang dan jasa; dan rekomendasi untuk percepatan penyerapan belanja.
Pada kuartal IV/2021, proses bisnis BPKP akan berkutat pada analisis pelaksanaan anggaran. BPKP akan melakukan analisis atas tren penyerapan pendapatan dan belanja. Kemudian, analisis kontribusi belanja pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Selanjutnya, BPKP akan menganalisa kualitas belanja pemerintah dan menyusun usulan perbaikan atas pelaksanaan APBN. (rig)